MUI Tidak akan Mengeluarkan Fatwa atas Kasus Sukaryadi
Kamis 20-07-2017,08:00 WIB
SUMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon tidak akan mengeluarkan fatwa terkait pernyataan anggota DPRD, Sukaryadi yang dianggap sebagian orang masuk kategori penistaan.
|
Anggota MUI Kabupaten Cirebon Yuningsih. dok. Rakyat Cirebon |
Demikian disampaikan Ketua MUI, KH Bahrudin Yusuf saat dikonfirmasi Rakcer, Rabu (19/7). Dikatakan, MUI beberapa kali melakukan pembahasan terkait status Sukaryadi di media sosial. Bahkan ahli bahasa dan fiqih juga ikut dikumpulkan.
“Tadi siang (kemarin, red) kami melakukan pembahasan akhir. Dan kami masih mencari redaksi yang tepat kaitan dengan hal itu,” ucap Kyai Bahrudin.
Dilanjutkan, pada intinya tidak ditemukan adanya penistaan terhadap agama atau apapun didalam pernyataan yang dilontarkan politisi Partai NasDem itu.
Hanya saja, sambungnya, ia berpesan agar kedepan pada saat ingin membuat pernyataan di media sosial lebih berhati-hati.
“Kalau bahasa saya, itu tulisannya salah tapi tidak ada unsur penistaan. Dan MUI sifatnya tidak mengeluarkan fatwa, hanya statemen saja. Dan kita sedang mencari redaksi yang tepat,” jelasnya.
Dengan begitu, sambungnya, pembahasan di MUI sudah selesai. Sedangkan kaitan proses hukum, Kyai Badrudin tidak ingin intervensi.
“Kaitan proses hukum itu bukan kewenangan kami. Biarkan prosesnya mengalir saja, yang jelas MUI sudah selesai melakukan pembahasan,” kata dia.
Sementara itu anggota MUI, Hj Yuningsih menambahkan, pernyataan Sukaryadi memang menimbulkan pro dan kontra. Namun setelah dilakukan pembahasan di MUI, dengan melibatkan beberapa pakar seperti fiqih dan bahasa.
“Kesimpulannya itu bukan masuk penistaan, tapi kita ingatkan bahwa jangan lagi buat status seperti itu. Karena multi tafsir nantinya, memang ada yang menyatakan apa yang keluar dari mulut dan hati itu tidak sama. Tapi kan siapa yang tahu isi hati orang lain. Oleh karena itu, lebih baik hati-hati,” kata dia.
Ia juga menegaskan, jangan sampai kasus itu menjadi konsumsi politik. Sebab akan merugikan masyarakat.
“Kaitan proses hukum biarkan mengalir saja, kita tidak mau ikut campur. Yang jelas MUI sudah menjalankan kewajibannya,” imbuhnya. (ari)
Sumber: