Tim Sukses Tanya Tata Tertib, Panitia Pilkades Malah Kebingungan
Sabtu 08-07-2017,04:00 WIB
MAJALENGKA – Beberapa panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) berharap kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperluas hingga penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini diharapkan dapat tertuang dalam Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di masa mendatang.
|
Sosialiasasi pilkades di Pilangsari Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
“Kami ingin pilkades diselenggarakan KPU. Buat apa lembaga ini ada, kalau lingkupnya sedikit. Selama ini, kewenangan KPU hanya terbatas dalam pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2,” ujar Tatang SPd, ketua panitia pilkades Pilangsari kecamatan Jatitujuh, Jum’at (7/7).
Dia menilai, seandainya penyelenggara dari KPU, aturan mainnya akan lebih jelas, detail dan menyeluruh. Tidak seperti sekarang yang hanya mengacu pada peraturan bupati yang dalam konteksnya terkadang masih bisa ditoleransi asal ada kesepakatan dengan seluruh calon yang ikut di pilkades masing-masing desa.
Menurut Tatang, pihaknya juga terkadang merasa bingung ketika keinginan masyarakat dan para bakal calon ada beberapa poin yang memang tidak diatur dalam peraturan bupati yang sudah tertuang. Sehingga pihaknya harus menambahkan beberapa aturan atas kesepakatan bersama untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
“Harapannya kedepan untuk pilkades serentak lembaga yang berwenang adalah KPU daerah. Hal itu tentu saja agar aturan-aturan yang dibuat lebih detail dan menyeluruh. Dalam pelaksanaannya tetap oleh panitia di masing-masing desa. Cuma acuannya saja yang dirubah,” harapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, proses pilkades Pilangsari sendiri sudah memasuki tahapan sosialisasi surat suara kepada saksi dan calon.
Terlihat sejumlah tim sukses pemenangan calon kepala desa menanyakan tentang tata tertib pilkades termasuk tentang surat suara yang sah dan tidak sah. Meski tim sukses serta calon kepala desa sedikit memanas tapi situasi bisa kondusif tidak menimbulkan yang berujung keributan.
Salah satu tim sukses, Warhim mengungkapkan, masih banyaknya tata tertib pilkades yang harus di sepakati semua calon kepala desa. Salah satunya tentang pencoblosan bagi hak pilih yang sedang sakit karena ada yang bertolak belakang dengan peraturan bupati dan surat suara yang robek belum dijelaskan secara detail.
“Dalam perbup kalau ada warga yang sakit harus datang ke tempat pencoblosan. Akan tetapi pada kenyataannya ketika ada masyarakat yang sakit parah dan tidak memungkinkan untuk datang ke tempat pencoblosan bagaimana. Jelas hal itu memerlukan solusi yang harus dipecahkan,” ujarnya.
Pada sosialisasi tata tertib pilkades yang dilaksanakan di balai desa Pilangsari sempat terjadi adu mulut antara calon kepala desa dengan panitia yang sedang menjelaskan surat suara yang sah dan yang tidak sah.
Tim sukses juga sempat meminta agar secepatnya panitia di memutuskan tentang tatatertib yang berkaitan dengan surat suara yang sah dan yang tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut ketua panitia pilkades desa Pilangsari menjelaskan meskipun di peraturan bupati Majalengka sudah dijelaskan tentang surat suara yang sah dan yang tidak sah.
Akan tetapi karena kearifan lokal harus di munculkan maka sebagai panitia memfasilitasi apa yang di harapkan oleh semua calon kepala desa Pilangsari / yang pada akhirnya akan di buatkan kesepakatan bersama.
“Serta di harapkan semua calon kepala desa jangan sampai demokrasi di ciderai dengan nilai-nilai materi atau money politik dan jika terbukti semua calon kepala desa atau tim sukses dan yang lainnya melakukan hal tersebut akan di proses secara hukum,” tandasnya.(hsn)
Sumber: