Semua Perusahaan Transportasi Online Belum Berizin

Semua Perusahaan Transportasi Online Belum Berizin

KESAMBI - Menanggapi rencana Organda yang akan melakukan somasi terhadap beberapa perusahaan transportasi online di Kota Cirebon Dinas Perhubungan akan melakukan langkah cepat.
\"dishub
Kadishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran terhadap perusahaan-perusahaan transportasi online yang tengah marak di Kota Cirebon.

\"Perusahaan transportasi yang menyalahi aturan tentu akan kita tegur,\" ungkap Atang kepada wartawan koran ini, kemarin.

Lebih jauh mengenai perizinan perusahaan, Atang menyebutkan bahwa di Kota Cirebon, belum ada satupun perusahaan transportasi non konvensional yang memiliki izin operasional. Baru sebatas mendatangi Dishub dan menjajagi persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk mengurus perizinan.

\"Belum ada satupun perusahaan yang izin, kecuali yang konvensional, memang ada yang sudah melakukan penjajagan, bahkan mereka (perusahaan transportasi online, red) sudah kami berikan teguran dua kali,\" lanjut dia.

Dua kali surat teguran dilayangkan, jika tetap perusahaan transportasi online tidak mengindahkan hal mengenai perizinan, maka dituturkan Atang kewenangan melakukan proses akan dilimpahkan kepada kepolisian. \"Kalau bandel itu akan ditangani kepolisian,\" tuturnya.

Mengenai ketentuan dan payung hukum mengenai moda transportasi berbasis online tersebut, masih dikatakan Atang saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan gubernur, yang mana didalamnya akan mengatur regulasi perusahaan transportasi online, termasuk peraturan tarif yang selama ini dirasa sangat murah sehingga merugikan transportasi konvensional.

Selain pergub, efektif per 1 Juli kemarin juga diketahui bahwa Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan permen tentang transportasi online dan permen tersebut akan dilengkapi pergub untuk dilaksanakan di setiap daerah.

\"Mudah-mudahan adanya permenhub dan pergub, terutama mengenai tarif akan bisa kita laksanakan dengan baik, supaya jangan sampai ada yang dirugikan lah,\" kata Atang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa terkait perusahaan transportasi online yang saat ini tengah marak, Organda Kota Cirebon akan melakukan somasi, terutama perihal perizinan dan ketentuan-ketentuan lain yang diduga belum dipenuhi, sedangkan prakteknya saat ini sudah dimulai dan terlihat bersaing dengan transportasi konvensional.

\"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan somasi terhadap beberapa perusahaan angkutan online, kita menduga mereka melanggar perizinan yang ada,” ungkap Karsono, Sekretaris Organda Kota Cirebon. (sep)

Sumber: