Revisi Perda RTRW Sudah di Meja Kementrian
Selasa 04-07-2017,15:00 WIB
CIREBON - Revisi Peraturan Daerah Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini sudah berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebelum Lebaran lalu, tim dari Badan Koordinasi Perencanaan Daerah (BKPRD) Kabupaten Cirebon melakukan rapat pleno di hadapan BKPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).
|
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. dok. Rakyat Cirebon |
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan, ditargetkan akhir Bulan Juli ini rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah tersebut bisa turun. “Kalau tidak di akhir Juli, mungkin di awal Agustus,” kata Suratmo.
Menurutnya, saat rapat pleno di hadapan BKPRD Jabar, semuanya berjalan dengan lancar, sampai akhirnya draf revisi bisa dikirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah.
“Karena secara materi, tidak ada perubahan dalam revisi tersebut, sehingga jalannya rapat pleno lancar. Tim dari BKPRD Kabupaten Cirebon yang diketuai Pak Sekda juga sudah mempersiapkan semuanya, sehingga benar-benar tidak ada kendala saat rapat pleno. Tadinya kan memang ada sedikit kekhawatiran saat rapat pleno tersebut, tapi ternyata tidak ada kendala yang berarti, mudah-mudahan ini sinyal revisi Perda RTRW pun selanjutnya akan berjalan lancar,” ucapnya.
Suratmo menambahkan, setelah diterima dan diregistrasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah, rekomendasi akan turun ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. “Rekomendasi ini yang akan dijadikan acuan selanjutnya bagi revisi Perda RTRW,” katanya.
Setelah draf revisi berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah tersebut, selanjutnya draf akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dari Kementerian Dalam Negeri ini lantas dikirimkan ke Pemkab Cirebon, kemudian bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.
Dalam draf revisi Perda RTRW tersebut, lahan pertambangan dipastikan bertambah 500 hektare menjadi 1.009 hektare dari semula hanya seluas 500 hektare. Penambahan areal pertambangan ini, menurut Bupati Cirebon DR H Sunjaya Purwadisastra MM MSi sebenarnya sudah ideal dengan zona industri yang juga ditambah dari semula 2 ribu hektare menjadi 10 ribu hektare.
Sunjaya meminta masyarakat jangan khawatir atas penambahan areal pertambangan ini, sebab luas lahan pertanian sudah dikunci di angka 40 ribu hektare, dan tidak akan sampai mengganggu lahan pertanian tersebut.
“Semua point sudah tuntas, termasuk pertambangan dan zona industri. Memang ada penambahan, dan itu sudah disesuaikan dengan kemungkinan perkembangan Kabupaten Cirebon,” kata Sunjaya.
Sebelum draf revisi Perda RTRW ini ada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah, rapat pleno di hadapan BKPRD Jabar harus mengalami kemunduran waktu.
Rapat pleno tadinya dijadwalkan pada Mei, namun memasuki bulan puasa Ketua BKPRD Jawa Barat Deddy Mizwar harus mengikuti banyak kegiatan dan menyebabkan kemunduran waktu rapat pleno tersebut. (yog)
Sumber: