ASN Bolos, Sanksi Administrasi Menanti
Sabtu 01-07-2017,04:00 WIB
MAJALENGKA – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang menambah waktu cuti bersama dipastikan bakal mendapatkan sanksi dari bupati. Mereka akan dijatuhi sanksi administrasi.
|
Bupati Majalengka Sutrisno (kedua kanan). dok. Rakyat Cirebon |
Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno SE MSi mengatakan, cuti bersama sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017. Mereka diberi waktu libur Lebaran hingga 30 Juni (kemarin, red).
\"Penambahan waktu cuti hanya diberikan kepada ASN yang sakit. Saya rasa itu sudah sangat cukup. Kalaupun ingin nambah cuti itu harus dengan alasan yang sangat kuat seperti menikah atau sakit,\" ujar Sutrisno saat menghadiri tanam bawang di desa Kertawinangun kecamatan Kertajati, Jumat (30/6).
Menurutnya, guna memantau kehadiran para ASN Pemkab Majalengka, pihaknya akan menerjunkan tim pengawas pada hari pertama masuk kerja. Tim itu akan mencatat tingkat kehadiran para ASN.
Terutama pada Organisi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat. \"Kami telah membentuk tim monitoring untuk memantau kinerja para pegawai sebelum dan sesudah lebaran. Tim tersebut akan melakukan inspeksi ke setiap OPD,\" katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Majalengka akan bersikap tegas terhadap para ASN. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Apalagi, lanjut Sutrisno, Kementerian Pendayagunaan Aratur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengintruksikan agar pemerintah daerah tidak memberikan cuti tambahan kepada ASN tanpa alasan yang jelas.
Ia menambahkan, sanksi untuk ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. \"Aturannya sudah jelas, sanksi juga akan dijatuhkan kepada ASN yang membandel dengan memaksa bolos pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran,” ujarnya.(hsn)
Sumber: