Lebel Halal Tanpa BPOM Bahaya

Lebel Halal Tanpa BPOM Bahaya

MAJALENGKA – Mendekati Lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka kembali mengimbau masyarakat tidak membeli produk kedaluwarsa dan berkemasan kaleng rusak. Karena, hal tersebut dapat berbahaya kesehatan.
\"dinkes
Dinkes Majalengka sidak supermarket. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Kabid Farmasi dan Sarana Prasana Dinkes Majalengka, H Sumartono, mengimbau masyarakat tidak membeli produk dengan kaleng yang sudah rusak (penyok, red). Karena makanan tersebut sudah terkontaminasi oleh zat anti karat. 

\"Karena, di dalam kaleng tersebut dilapisi zat anti karat. Ketika penyok maka zat anti karatpun ikut rusak. Dengan sendirinya, fungsi sebagai anti karatnya malah masuk kedalam makanan,” tegas  Sumartono, kemarin.

Menurutnya, makanan maupun minuman yang terkontaminasi zat anti karat dapat berbahaya untuk kesehatan. “Contohnya, susu kaleng, atau susu berwadah kotak, minuman berkaleng atau minuman dengan wadah kotak ,\" ujarnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diminta agar selalu mengecek produk kadaluwarsa dalam setiap makanan. Bahkan, dia menyarankan bagi masyarakat beragama Islam, hanya membeli makanan berlabel halal. 

\"Sebenarnya yang penting dalam makanan itu label BPOM dan Depkes. Karena kalau ada halal tanpa label BPOM dan Depkes itu berbahaya untuk kesehatan. Kalau label halal itu dari MUI,\" tuturnya. 

Beberapa waktu lalu juga, kata dia, Dinkes sudah menyisir produk makanan berupa mi instan yang ditetapkan mengandung zat babi. 

Yakni, mie instan Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. 

Namun Dinkes tidak menemukan, lalu hanya mengintruksikan pengelola Mall untuk menarik produk yang rusak, serta mengambil sampel lauk asin untuk dilakukan uji laboratorium.(hsn)

Sumber: