Tiga Pencuri Beraksi, Semua Kambing Tak Mengembik
Sabtu 17-06-2017,01:00 WIB
KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kuningan berhasil menciduk tiga pelaku spesialis pencuri hewan ternak kambing.
|
Polisi amankan kambing hasil pencurian. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Ketiga pelaku tersebut adalah Rama alias Asep (34) warga Kelurahan Bojong Genteng kabupaten Sukabumi, Yayan (42) warga Desa Kanoman Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur serta Ade bin Oka (58) warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukanegara Kabupaten Cianjur.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan tiga ekor kambing, satu unit mobil Avanza warna silver dan senjata jatam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Kuningan.
Para pelaku yang merupakan warga dari luar Kabupaten Kuningan tersebut, telah melakukan aksi pencurian hewan ternak milik korban Ali Sabarna (45) warga Desa linggajati Kecamatan Cilimus sekitar pada awal bulan Juni 2017 kemarin.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengungkapkan, kasus pencurian hewan ternak ini terbongkar berawal dari ditangkapnya Ade (58) yang merupakan pelaku perampokan yang terjadi di Desa Segong Kecamatan Karangkancana, kemudian petugas menangkap Asep dan Yayan.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mencari peternak kambing, setelah menemukan target kemudian pelaku merusak kendang kambing dengan menggunakan senjata tajam. Namun yang anehnya ketika pelaku melakukan aksinya, hewan kambing semua diam dan tidak ada yang bunyi (tak mengembik, red),” kata Yuldi
Setelah membawa kambing keluar kendang, kata Kapolres, kemudian para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut memasukan kambing kedalam mobil. Sial bagi para pelaku, belum menikmati hasil curiannya ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa tiga ekor hewan ternak, sebilah pisau warna putih dan satu unit kendaraan R4,” ujarnya
Ketiga tersangka dan barang bukti berupa kambing, senjata tajam dan satu unit mobil disita petugas untuk penyidikan lebih lanjut.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Jelang lebaran, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, segera melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat jiga melihat yang mencurigakan,” pesannya.(ale)
Sumber: