Polres Sita 20 Ton Gula Rafinasi Ilegal
Rabu 14-06-2017,04:00 WIB
KUNINGAN - Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polres Kuningan, menggerebek dan menyita 20 ton gula rafinasi illegal milik IS. Gula tersebut disimpan di sebuah gudang, di jalan Juanda no 10 Kuningan.
|
Polres Kuningan sita gula ilegal. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Selain menyita gula rafinasi, petugas juga mengamankan sebanyak 126 karung gula kristal putih merk Gendhis yang diproduksi oleh PT Gendhis Multi Manis Blora Jawa Tengah, dengan masing-masing berat tiap karungnya mencapai 50kg dan puluhan gula yang sudah dikemas plastic siap edar.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengatakan, gula rafinasi yang di dalam karung 50 kg ini, kemudian akan dikemas ulang ke bungkus kecil 1 kg untuk dipasarkan ke masyarakat.
\"Peredaran gula rafinasi sudah terjadi selama 3 tahun. Gula ini sangat berbahaya bagi kesehatan, karena akan membuat diabetes apabila dikonsumsi banyak dan dapat mengakibatkan kanker,\" kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas.
Selain itu, sambung Yuldi, gula yang disita Satgas ketahanan pangan ini berasal dari Jawa Tengah. Merk tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak layak beredar di masyarakat.
\"Perbuatan ini sudah jelas melanggar hukum, karena gula rafinasi tidak dijual bebas, karena hanya digunakan untuk home industri dan tidak dikonsumsi langsung,\" tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, Gula rafinasi sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Gula jenis tersebut tidak diizinkan untuk diedarkan ke masyarakat.
\"Setelah BPOM memastikan gula tersebut berbahaya, Satgas Pangan akan menindaklanjuti dengan menelurusi asal muasal gula tersebut hingga masuk ke Pasar di Kota Kuda,\" kata dia.
Satgas Pangan, kata Kapolres, akan terus memantau dan menindak jika ada distributor, pedagang yang menjual makanan, bahan makanan yang membahayakan bagi masyarakat.
\"Kami akan terus bekerja, memastikan masyarakat terlindungi dari ulah pedagang atau distributor nakal yang hanya inginkan keuntungan sebesar-besarnya,\" kata dia.
Tim Satgas Pangan akan terus melakukan sidak pada sejumlah pasar tradisional dan gudang di Kota Kuningan untuk memastikan harga kebutuhan pokok stabil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan hingga Idul Fitri.
\"Atas perbuatannya, pemilik gula ilegal akan dijerat dengan pasal 113 UU RI no 17 tahun 2014 tentang perdagangan, subsider pasal 120 ayat 1 UU RI nomor 03 tahun 2014 tentang perindustrian, dengan ancaman 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (ale)
Sumber: