BNN Kuningan Ciduk Pengedar Ganja

BNN Kuningan Ciduk Pengedar Ganja

KUNINGAN – Maraknya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuningan, membuat tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan mengambil langkah tegas. Terbukti satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja kering berhasil diamankan petugas.
\"bnn
BNN Kuningan tunjukan paket ganja. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Paket tersebut didapatkan dari RTS (17) warga Desa Sindangkempang, Kecamatan Pancalang. Dari tanganya, petugas berhasil menyita paket ganja kering yang dibungkus dalam koran seberat 27.21 gram, paket kecil 5.82 gram, serta setengah linting ganja yang sudah terpakai.

Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi SPd Msi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya seseorang yang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. 

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun lantas mengembangkannya dan berhasil menankap tersangka.

“Kita menangkap orang yang membawa narkotika jenis daun ganja keringm didapati ada paket besar dan paket kecil. Kita tangkap pelaku RTS didepan salah satu sekolahan dasar negeri di daerah Cilimus,” ucapnya ketika memberikan keterangan persnya, Senin (12/06).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas menunggu kumandang adzan magrib di sekitaran halaman sekolah. Setelah adanya bukti kepemilikan ganja dari pelaku kata Edi, lantas RTS digiring dengan sejumlah barang bukti.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka, barang haram tersebut rencanya bakal diedarkan dan dijual oleh pelaku di wilayah Cilimus Kuningan. 

“Setelah dilakukan tes urine RTS itu negatif, hanya sajan kita tetap kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebab, dari tangan pelaku didapati membawa dan menyimpan ganja tersebut,” ujarnya.

Namun hal yang paling miris lagi lanjutnya, ternyata tersangka RTS sudah memiliki seorang istri yang tengah hamil 7 bulan. Ganja itu pun, diakui oleh pelaku hanya titipan dari seseorang. 

“Dari pengakuan pelaku, ganja itu dititipkan seseorang kepadanya. Saat ini, petugas tengah mengembangkan dan memburu pula seorang DPO berinisial AC warga Cilimus Kuningan,” ujarnya. (gio)

Sumber: