Sekda Yayat Bakal Dicopot?

Sekda Yayat Bakal Dicopot?

SUMBER -  Pemkab Cirebon kembali melakukan mutasi. Dijadwalkan mutasi dilakukan hari ini, Rabu (7/6). Kabarnya  badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang di dalamnya diketuai Sekda dan orang-orang yang ada dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga tidak dilibatkan.
\"sekda
Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (kedua kiri). dok, Rakyat Cirebon
Informasi yang berhasil dihimpun, mutasi ditunjukan bagi pejabat esselon II, III dan IV. Bahkan kabarnya Kepala BKPSD Drs H Kalinga juga akan dimutasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Yayat Ruhyat bahkan akan diturunkan dan diganti Rahmat Sutrisno.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, jika isu mutasi itu benar, ia sangat menyayangkan. Apalagi tidak melibatkan Baperjakat. Sebab itu tidak sesuai dengan aturan yang ada dan bisa di PTUN kan.

\"Dalam Peraturan Pemerintah dijelaskan, mekanisme proses mutasi itu dilakukan oleh tim yang dinamakan  Baperjakat,\" tutur Junaedi, Selasa (6/6).

Bagaimanapun juga, lanjut politisi PKS itu, administrasi prosesural harus ditempuh. Jika tidak ia mempertanyakan profesionalisme eksekutif khususnya kepala daerah.

\"Untuk melakukan mutasi minimalnya melihat tiga aspek. Yakni aspek kapasitas, manajemen, dan sosiokultural. Yang ketiga aspek tersebut harus mengacu pada ketentuan yang dalam hal ini adalah standar kompetensi jabatan,\" sambungnya.

Akan tetapi, aku pria yang akrab disapa Jun, pihaknya pihaknya belum mendapatkan data terbaru di Pemkab Cirebon terkait standar kompetensi jabatan yang disesuaikan dengan PP Nomor 18/2016. Akan tetapi data tersebut hanya ada sebelum PP itu turun.

\"Dengan demikian, kata dia, ada beberapa jabatan yang kemudian belum diatur dalam peraturan atau keputusan bupati tentang standar kompetensi personal (SKP). Sehingga kita juga nanti pertanyakan dia (bupati, red)  mengacunya pada standar kompetensi yang mana? ketika merotasi satu pejabat ke pejabat yang lain. Sebab ketika standar kompetensinya tidak punya, saya khawatir seenaknya sendiri melakukan rotasi,\" katanya.

Lebih lanjut Junaedi menyampaikan,sekarang ini masih tetap aturannya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat baru bisa dimutasi. Jadi sangat bisa bagi pejabat yang merasa dirugikan untuk melakukan PTUN. 

Sementara itu Bupati Cirebon, Dr Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar.

“Tinggal lihat besok, saya belum tahu mutasi kapan. Boro-boro tau pejabat yang dimutasi, saya tidak tahu,”  kata Bupati Sunjaya. (ari) 

Sumber: