5,5 Ton Wafer Kedaluwarsa Berasal dari Dua Desa

5,5 Ton Wafer Kedaluwarsa Berasal dari Dua Desa

SUMBER - Kepolisian Resor Cirebon berhasil mengamankan ratusan pelaku dan ribuan botol minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan beberapa hari terakhir. Diantara pelaku tersebut, ada yang dilakukan penahanan mengingat pelanggaran yang cukup berat.
\"wafer
Wafer kedaluwarsa diamankan Polisi. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani dalam press rilis mengungkapkan, dari 195 pelaku yang ditangkap pihaknya merupakan orang-orang yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat. 

Dari 15 pelaku yang dilakukan penyidikan dan ditahan, kata dia, yakni pelaku judi, narkoba, dan curas.

“Sedangkan yang masuk dalam sidik tipiring yakni ada 88 pelaku miras dan prostitusi. Dan yang dilakukan pembinaan yakni ada sebanyak 92 pelaku premanisme dan melakukan parkir liar,” kata Wadi di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Cirebon, Jumat (2/6).

Ia melanjutkan, dalam operasi pekat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merk, kemudian 337 liter tuak, dan 190 botol ciu. Barang bukti miras tersebut yakni berhasil diamankan pihaknya dari berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Modusnya seperti biasa, dijual di warung-warung. Ada warung kaki lima, ruko, jadi macam-macam. Dan sampai saat ini walaupun sudah selesai operasi pekat kita akan tetap laksanakan kegiatan pemeriksaan, pengecekan, maupun razia ke tempat-tempat yang diduga menjual miras,” katanya.

Selain itu, kata Wadi, selama jelang dan Ramadan Satgas Pangan Polres Cirebon pun berhasil mengamankan 5,5 ton cemilan wafer  tidak layak makan siap edar. petugas juga mengamankan tujuh bungkus plastik besar macam-macam makanan dan 110 kantong plastik dari berbagai macam makanan ringan.

Camilan tidak layak makan tersebut, lanjutnya, diangkut dengan menggunakan dua mobil bak terbuka dan satu buah truk. Karena jumlah yang cukup banyak, membuat aroma makanan yang diduga kealuarsa ini sangat menyengat.

“Barang ini kita dapatkan dari empat industri rumahan di dua desa. Yaitu Desa Setu Wetan dan Desa Sampiran,” kata Wadi.

Wadi belum memastikan apakah camilan ini kadaluwarsa. Pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel makanan tersebut. Namun menurut Wadi, jika dilihat dari fisik makanannya, maka bisa dipastikan tidak layak makan.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku, yakni mereka membeli makanan camilan yang sudah tidak laku dijual, di sejumlah industri maupun tempat jualan.  Ketika membeli, pelaku mengaku akan mengunakan makanan camilan ini sebagai pakai ikan. 

“Namun nyatanya, makanan tersebut diolah kembali dan dijual kembali di pasaran,” kata Wadi. Untuk saat ini, Polres Cirebon masih meminta keterangan empat orang saksi selaku pemilik usaha. 

Belum ada peningkatan status tersangka, terhadap keempat pelaku. Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa camilan tidak layak makan ini, dijual di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. (yog)

Sumber: