Kasus Pencabulan Kembali Marak

Kasus Pencabulan Kembali Marak

CIREBON - Kasus kekerasan terhadap anak baik bersifat psikis maupun fisik di Kabupaten Cirebon terus terjadi. Bahkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur seolah tidak pernah berhenti walaupun pengungkapannya terus dilakukan oleh kepolisian.
\"polisi
Polisi ungkap kasus cabul. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, kasus terbaru pencabulan menimpa sejumlah anak sekolah dasar. Bukan perempuan, pencabulan ini menimpa anak laki-laki yang baru menginjak kelas 1 SD.

Data di Kepolisian Resor Cirebon pun, sepanjang tahun 2017 ini, sedikitnya lebih dari sepuluh kasus pencabulan dan asusila tengah ditangani. Rata-rata, kasus tersebut menimpa anak di bawah umur.

“Dari 16 kasus, delapan kasus sedang kita tangani. Dan delapan kasus lagi masih dalam penyelidikan untuk pelakunya,” kata Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani di hadapan awak media, di Mapolres Cirebon, Jumat (2/6).

Ia melanjutkan, dari 16 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut lanjut Wadi, tercatat ada sebanyak 18 anak yang menjadi korban. Adapun untuk tempat kejadian perkara (TKP)-nya sendiri, kata dia, yakni hampir merata di wilayah yang menjadi kewenangan hukumnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku, kata Wadi, yakni terdapat tiga macam. Yakni pertama pacaran, korban dipacari oleh pelaku dan korban disetubuhi. Kedua katanya, yakni pelaku mengiming-imingi korban berupa uang imbalan atau uang jajan yang ujung-ujungnya korban disetubuhi pelaku.

“Kemudian modus yang ketiga, pelaku memberikan minuman keras kepada korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban disetubuhi oleh pelaku,” kata Wadi melanjutkan.

Untuk para pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, lanjut Wadi, pihaknya melakukan upaya penegakan hukum dengan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Korban paling terkecil itu anak kelas I SD. Dan kasus yang terakhir itu kemaren tiga orang anak sekaligus, korbannya pun bukan wanita, tetapi laki-laki semua,” kata Wadi.

Dengan banyaknya kasus tersebut, ia pun merasa prihatin. Sebab, kata dia, kasus-kasus yang terjadi di luar daerah Kabupaten Cirebon, telah banyak terjadi di wilayah hukumnya. Yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korbannya adalah laki-laki. “Ada pula korban anak di bawah umur yang sampai hamil. Tercatat ada dua anak,” katanya.

Wadi melanjutkan, dengan banyaknya kasus tersebut, ia pihaknya pun belum mengetahui apa tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. 

Ia mengharapkan, pemda aktif untuk mengantisipasi maupun mendampingi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual. 

“Untuk masyarakat, tentunya kami mengimbau para orang tuanya untuk mengawasi anak-anaknya walaupun memang ada sekolah dan guru di sekolah, namun orang tua juga harus melakukan pengawaasan,” kata Wadi. (yog)

Sumber: