PSK Online Ditarif Rp1,3 Juta
Jumat 02-06-2017,01:00 WIB
KEJAKSAN - Kepolisian Resort Cirebon Kota kembali membongkar jaringan prostitusi online di sebuah hotel di jalan Cipto, Rabu (31/5) malam. Operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya 2017 itu semakin digencarkan selama Ramadan.
|
PSK online ditangkap Polisi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
Hasilnya, Kepolisian berhasil menangkap satu orang mucikari online berinisial N serta empat Pekerja Seks Komersial (PSK) yang siap dipesan.
Dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers kemarin, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM menyampaikan bahwa pihaknya tetap tegas menyatakan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk didalamnya praktek prostitusi online.
\"Polres Cirebon Kota tetap konsisten menyatakan perang terhadap pekat, Makanny operasi kita lebih tingkatkan, alhasil semalam kita kembali membongkar skandal prostitusi online,\" ungkap Adi Vivid dihadapan sejumlah awak media.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata N yang ditangkap sebagai mucikari merupakan seorang public relationship di sebuah tempat hiburan dan dari pekerjaannya tersebut telah ia mulai membangun jaringan prostitusi onlinenya.
Darinya pula, kepolisian mendapatkan keterangan bahwa dibanding kasus prostitusi online sebelumnya, tarif prostitusi online kali ini lebih besar dan kelasnya pun lebih tinggi.
\"Prostitusi online kali ini lebih mahal, setelah diselidiki katanya untuk satu PSK itu di tarif Rp1,3 juta, pembagiannya Rp1 juta untuk PSK sldan Rp300 ribu untuk Mucikarinya,\" jelas Adi Vivid.
Selain menangkap satu mucikari dan empat PSK, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah android dan uang senilai 1,3 juta yang diduga merupakan pembayaran untuk satu orang PSK.
Saat diinterogasi kapolres dihadapan awak media, tersangka N mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak satu tahun yang lalu, karena merasa punya jaringan ia mulai menawarkan beberapa PSK kepada jaringan hidung belang-nya.
\"Sudah satu tahun, saya tidak langsung ke konsumen, tapi lewat pihak ketiga, kalau pihak ketiga pesen saya kirim,\" ujar N.
Ia pun mengaku memiliki beberapa anak buah yang biasa ditawarkan. Anak buahnya pun bermacam-macam, mulai dari janda, lulusan salahsatu universitas di Cirebon hingga ada yang masih di bawah umur.
Empat PSK yang diamankan pun salahsatu diantaranya ada yang masih dibawah umur, 16 tahun.
N saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan akan dikenakan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang perlindungan dan pasal 506 KUHP. (sep)
Sumber: