Cabuli Siswi SMA, Rahmat Dipolisikan
Rabu 31-05-2017,10:02 WIB
KUNINGAN - Merayakan lebaran didalam balik jeruji mungkin ini yang akan dirasakan oleh seorang pemuda bernama Rahmat Hidayat (19), warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
|
Pelaku cabul diamankan polisi. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Pasalnya, pemuda pengangguran ini dilaporkan telah meniduri pacarnya sebut saja Bunga (17), warga Desa Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tak terima dengan perlakuan pelaku yang dianggap telah merusak masa depan anak gadisnya, orangtua korban pun melaporkan Rahmat ke Polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Kuningan.
Berdasarkan data yang diperoleh, perkenalan Bunga dengan Rahmat sudah terjalin sejak tahun 2015, setiap pulang sekolah Bungan selalu diajak kerumah Rahmat yang merupakan pacarnya, dengan bujuk rayuan Bunga menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri yang sudah tidak terhitung.
\"Pelaku ini berdalih akan menikahi korban. Akhirnya, si korban termakan bujuk rayu dan rela ditiduri oleh pelaku di rumahnya,\" kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang Saputra melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji, Selasa (30/5).
Menurut Dahroji, perbuatan ini terbongkar ketika orangtua bunga menanyakan perhiasan yang dipakai oleh anaknya, bunga mengaku bahwa perhiasan miliknya dipinjam oleh orangtua pacaranya, dari situ muncul kecurigaan orang tua hingga bertanya lebih detail dan akhirnya bunga pun mengaku bahwa tengah berpacaran dan sudah tidur dengan pacaranya itu.
“Kepada petugas, pelaku mengaku meniduri korban tidak terhitung karena dilakukan sejak tahun 2015, perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Kanit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan. pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 d dan Pasal 82 juncto 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas.
Sementara itu, Rahmat mengaku sudah mengenal Bunga sejak masih sekolah SMP. Perkenalan pun berlanjut hingga Bunga SMA, selama tiga tahun berpacaran Rahmat mengaku sering mengajak Bunga jalan layaknya orang pacaran.
“Semua perbuatan dilakukan dirumah, saat orang tua bekerja, tidak ada paksaan karena kami suka sama suka,” kata Rahmat yang menyesali perbuatannya.(ale)
Sumber: