Ketua Dewan Ngambek Kantornya Diobrak Abrik

Ketua Dewan Ngambek Kantornya Diobrak Abrik

KUNINGAN – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kuningan kembali melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD, Selasa (23/5). 
\"lsm
LSM Kampak datangi DPRD. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Seperti yang telah disampaikan di hari sebelumnya, pendemo ini pun menyampaikan hal yang sama agar anggota dewan tidak bermain proyek dibalik dana aspirasi/pokok-pokok pikiran.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang jumlahnya lebih banyak dibanding massa, para pendemo yang dipimpin Ketua LSM Kampak, Pri Maladi ini memasuki gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya. 

Sebagaimana yang yang dipintanya, kali ini mereka berhadapan langsung dengan seluruh pimpinan DPRD, dari mulai Ketua DPRD Rana Suparman SSos, Wakil Ketua Drs Toto Suharto SFarm Apt, H Uci Suryana dan juga Hj Kokom Komariah, termasuk juga para ketua fraksi.

Pri Maladi menyampaikan kembali rasa kekecewaannya karena di hari sebelumnya dirinya bersama massa pendemo tidak bisa menemui seluruh anggota DPRD. 

Kendati sebelumnya sudah diberi informasi oleh Sekretaris DPRD H Suraja SE MSi bahwa Senin lalu para anggota dewan sedang berada di luar daerah, Maladi tetap saja merasa kecewa karena tak satu pun anggota dewan yang menemuinya kala itu.

Sejumlah rekan Maladi pun menyampaikan hal yang sama kepada pimpinan DPRD terkait adanya temuan mereka soal proyek di dinas-dinas yang direcoki anggota dewan. 

Bahkan sempat pula disampaikan seluruh dinas telah ditempeli sticker untuk menolak anggota dewan yang bermain proyek.

Atas nama lembaga, Ketua DPRD Rana Suparman SSos pun menyampaikan kekecewaannya terhadap para pendemo yang dianggap dalam menyampaikan aspirasi di hari sebelumnya bernuansa arogan dengan mengeluarkan kata-kata bernada pelecehan terhadap lembaga. 

Ia menegaskan aksi demonstrasi dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh seseorang pun melarangnya, hanya saja harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan etika, terlebih dirinya pun merupakan mantan aktivis GMNI yang sudah memiliki pengalaman banyak dalam kegiatan aksi demonstrasi.

“Aksi demonstrasi itu dilindungi Undang-Undang dan tidak bisa seseorang melarangnya, asal dilakukan sesuai aturan dan disertai dengan etika. Ini Indonesia, kita bersaudara. Kalau memang kami tidak bisa memenuhi kehendak saudara-saudara, ini mungkin kebodohan kami. Tapi ini lembaga Negara, ini lembaga politik yang harus mencerminkan rakyat sebagai konstituen dari masing-masing partai politik,” ungkap Rana seraya menjelaskan panjang lebar tupoksi DPRD.

Saat terjadi perdebatan sengit yang cukup memanas antara Rana dengan Pri Maladi dan beberapa rekannya, suasana sedikit tegang karena di bagian balkon terdapat puluhan massa kontra pendemo yang sesekali berteriak untuk ditujukan kepada Maladi Cs. 

Untungnya keributan bisa dihindari karena aparat kepolisian telah berjaga-jaga sejak pagi hari baik di dalam maupun di dalam gedung dewan.

Sebagaimana diketahui, ketegangan tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya akibat terjadinya insiden kontak fisik yang mengakibatkan Ketua Fraksi Gerindra H Dede Ismail SIP MSi mengalami memar di dahinya akibat disundul salah seorang pendemo. (muh)

Sumber: