Ratusan Buruh Geruduk Kantor Dewan
Selasa 23-05-2017,15:00 WIB
SUMBER – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Siungaperbangsa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (22/5).
|
Buru demo di DPRD. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
Dalam aksinya massa FSPS meminta agar DPRD melakukan sidak kebawah dan menindak perusahaan yang ketahuan belum membayar upah pekerja sesuai dengan nilai minimum daerah.
Dalam orasinya Aryanto menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan upah dibawah UMK. Salah satunya PT Sumber Tirta yang memproduksi air kemasan bermerek Viola.
“PT Sumber Tirta ini tidak memperhatikan hak-hak karyawan. DPRD tidak boleh diam melihai ini semua,” kata Aryanto dalam orasinya.
Aryanto menuding perusahaan yang memproduksi air kemasan itu tidak menunjukan niat baiknya untuk mentaati peraturan ketenagakerjaan setempat.
“Secara logika kalau kami dibayar sesuai UMK Rp1,7 juta saja itu tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Makan sehari misalnya Rp50 ribu coba dikalikan sebulan berapa. Belum yang memiliki cicilan dan sebagainya, apalagi yang gaji nya dibawah UMK jelas sangat tidak cukup,” tegasnya.
Pada saat karyawan diliburkan atau cuti perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar honor. Namun tidak dengan PT Sumber Tirta.
“Karyawan pada saat diliburkan atau cuti hamil semisal, itu masih punya hak mendapatkan honor. Ini tidak berlaku di perusahaan air kemasan itu. Padahal ada keringat kita di sana, lebih baik kita tidak minum air kemasan itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Aryanto, ia meminta pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislative memberikan sanksi kepada perusahaan nakal.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD, Bejo Kasiono telah menampung aspirasi dari ratusan buruh yang tergabung dalam FSPS.
“Kami sudah mendengar semua keluhan buruh, dan kami akui memang masih ada yang menerapkan honor dibawah UMK. Kita akan coba komunikasikan dengan eksekutif untuk dicarikan jalan keluar,” ungkap Bejo singkat. (ari)
Sumber: