Komisi B Segera Bahas Polemik RPH Kesenden

Komisi B Segera Bahas  Polemik RPH Kesenden

KEJAKSAN – Polemik penolakan warga terhadap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di RW 01 Kesenden segera disikapi Komisi B DPRD Kota Cirebon. Dalam waktu dekat, mereka akan memanggil beberapa dinas terkait untuk membahas penyelesaian polemik tersebut.
\"rumah
Agung Supirno tunjuk warga Kesenden. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon 
“Kita sudah menangkap apa yang diinginkan oleh masyarakat di sekitar RPH Kesenden. Pada intinya, mereka meminta agar RPH itu ditutup karena meresahkan,” ungkap Anggota Komisi B DPRD, Agung Supirno SH, saat menemui warga yang menolak, kemarin.

Politisi muda Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait, terutama dinas, untuk merumuskan solusi atas polemik tersebut. Menurutnya, persoalan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun itu harus segera diatasi.

“Kita tidak bisa langsung memvonis bahwa RPH itu harus ditutup. Perlu mekanisme untuk mengarah ke sana. Misalnya, kita lihat perizinannya ada atau tidak, efek pencemaran lingkungannya seperti apa, dan lain sebagainya. Semua aspek harus ditinjau,” tuturnya.

Kalaupun warga menolak adanya RPH tersebut, lanjut Agung, sedangkan dokumen perizinannya tidak dimiliki oleh pemilik RPH, maka dipastikan RPH itu bisa ditutup. Karena ketika mengajukan perizinan, harus ada izin tetangga. Bila warga disana benar-benar menolak, dipastikan tak akan ada izin tetangga yang ditandatangani warga sekitar.

“Masyarakat juga harus memahami, bahwa pemerintah dalam menyikapi persoalan tidak sekonyong-konyong. Ada mekanisme yang harus ditempuh dulu. Nah, kalau izinnya belum ada dan warga sekitar tidak mau tandatangan izin tetangga, sampai kapanpun tidak akan ada izinnya. Barulah bisa ditindak tegas dengan penutupan,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan warga sekitar RPH, Johandi menegaskan, pihaknya meminta RPH tersebut ditutup, karena sudah sangat meresahkan warga sekitar. “Pokoknya harga mati harus ditutup,” katanya. (jri)

Sumber: