20 Warga Terjaring Operasi Yustisi

20 Warga Terjaring Operasi Yustisi

SUMBER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi yustisi atau kependudukan, Kamis (27/4) di Hutan Kota Sumber. Sejumlah warga yang melintas di lokasi tidak luput dari pemeriksaan identitas kependudukan.
\"disdukcapil
Operasi Yustisi. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, lebih dari 20 orang terjaring oleh petugas. Mereka yang terjaring itu seluruhnya belum memiliki kartu kependudukan sehingga langsung dilakukan pendataan untuk dibuatkan kartu identitas kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Abdul Latif yang ditemui di lokasi operasi menyebutkan masyarakat saat ini masih banyak yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk. Padahal, Latif menegaskan pembuatan KTP tidak memakan waktu berhari-hari.

“Mungkin karena kesibukan masyarakat, mereka belum sempat membuat ata melakukan perekaman. Tujuan operasi ini agar seluruh warga bisa terdata,” ujar Latif.

Disinggung mengenai ketiadaan blanko KTP elektronik, Latif mengakui hal tersebut menjadi salah satu kendala. Akan tetapi, Latif menyebutkan pemerintah akan memberikan surat keterangan yang memiliki fungsi sama dengan KTP elektronik.

“Mau dipakai apa saja untuk data kependudukan, surat itu berlaku. Jadi, tidak ada lagi alasan warga malas melakukan perekaman karena ketiadaan blanko,” tambahnya.

Ditambahkannya juga, dalam waktu dekat ini blanko KTP-el akan segera diperoleh. Dengan kata lain, masyarakat yangt masih memegang SK akan segera mendapatkan bentuk fisik KTP-el.

Pengakuan salah satu warga yang terjaring operasi, adanya oknum calon yang memperlambat proses pembuat dokumen kependudukan. Mendengar hal tersebut, Latif meminta kepada masyarakat untuk melakukan semua proses sendiri tanpa perantara.

‘”Kalau dititipkan itu banyak sekali kendalanya. Satu contoh, ada satu warga yang datang ke dinas menanyakan akte kelahiran yang sudah tiga bulan tidak ada kejelasan. Begitu kita periksa ke data, ternyata berkas akte itu belum masuk. Berkaca dari situ, saya meminta warga untuk mengurusnya sendiri. Tidak susah kok karena cukup datang ke kecamatan saja atau ke disdukcapil,” tandasnya. (yog)

Sumber: