Soal Status Kesbangpol, Ketua DPRD: Bupati Langgar Peraturan

Soal Status Kesbangpol, Ketua DPRD: Bupati Langgar Peraturan

SUMBER – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara resmi mengeluarkan surat penjelasan kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kabupaten Cirebon. Hasilnya, pemerintah daerah harus mencabut peraturan bupati (perbup) nomor 104 tahun 2016 yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
\"status
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa. dok. Rakyat Cirebon
Demikian disampaikan, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon H Khanafi, kepada awak media, Kamis (20/4). Menurutnya, surat tersebut yang dikeluarkan Kemendagri RI ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (otda) Dr Sumarsono MDM dengan empat tembusan yakni, Bapak Menteri Dalam Negeri, Ketua komisi Aparatur Sipil Negera di Jakarta, Kepala Badan kepegawaian Negara dan yang terakhir adalah Bupati Cirebon.

“Artinya, perbup dilarang mengatur perda, mengingat didalam perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kesbanglinmas itu adalah Kantor,” jelas Khanafi, usai rapat paripurna internal pengambilan keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2016.

Oleh karena itu, kata Khanafi, pihaknya akan merekomendasikan status Kesbangpol ke eksekutif melalui rapat paripurna yang akan digelar pada tanggal 25 April mendatang. Artinya, pemerintah daerah harus segera mereposisi status kesbangpol dari badan kembali menjadi kantor.

“Pansus I sudah meminta kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti kepada saudara bupati karena telah melanggar perda,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kapaten Cirebon H Mustofa SH menegaskan, bahwa didalam PP nomor 18/2016 tentang SOTK itu ada pembangunan urusan dalam pemerintahan yakni Konkuren (pemerintah daerah) dan absolute (pemerintah pusat).

“Nah kaitan dengan Kesbangpol itu masuknya dalam pemerintahan absolute, yang artinya untuk merubah status nama SKPD itu harus konsultasi ke Kemendagri. Artinya, bupati sudah menyalahi aturan,” tegas pria yang akrab disapa Jimus itu.

Dikatakan Jimus, dalam mutasi yang dilakukan kemarin pemerintah daerah yang menaikan setatus yang awalnya kantor menjadi badan. Padahal, jangankan merubah setatus merubah perda saja yang urusan absolute harus meminta izin Kemendagri. 

“Pimpinan juga sebenarnya sudah mengeluarkan surat rekomendasi, agar mengkaji ulang dengan perbup yang sudah dikeluarkan, sebelum surat dari kemendagri turun,” kata Jimus.

Lebih lanjut dikatakan Jimus, karena rekomendasi dari DPRD belum dapat jawaban sedangkan surat dari kemendagri turun, maka pansus mempertanyakan. “Oleh karenanya kami akan mengadakan rapat pimpinan untuk menindaklanjutinya kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jimus menerangkan, status Kesbangpol ini juga akan ditindaklanjuti melalui rapat badan anggaran (banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rapat ini akan membahas soal anggaran yang ada di Kesbangpol. 

Sebab, didalam postur anggaran KUA PPAS ketika belum ada perubahan SOTK baru masih menggunakan status Kantor atau essolon III. Tapi, sekarang diawal tahun 2017 berubah menjadi badan atau essolon II. “Ini kan jelas beda, kalau anggaran badan itu lebih besar dibandingkan dengan kantor,” pungkasnya. (dym/ari)

Sumber: