Penggunaan Blangko e-KTP Tersandung Aturan Baru

Penggunaan Blangko e-KTP Tersandung Aturan Baru

KESAMBI - Akhirnya yang ditunggu-tunggu pun datang juga, blangko E-KTP untuk di Kota Cirebon sudah tersedia. Namun jumlah yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon saat ini belum bisa menutupi kebutuhannya yang mencapai angka sekitar 15 ribu keping.
\"blangko
Contoh suket perekaman e KTP. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 
Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Rahmat Saleh, menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima blangko E-KTP sebanyak 6 ribu lembar.

\"Suket saja sampai sekarang sudah sekitar 15 ribu, nah blangkonya baru 6 ribu tentu masih kurang banyak, tidak mencapai setengahnya mas,\" ungkap Rahmat kepada rakcer.

Meskipun blangko E-KTP sudah tersedia, namun proses pencetakan sampai saat ini dikatakan Rahmat belum bisa dilakukan. Pasalnya, ada beberapa prosedur baru yang membutuhkan pembaruan pada program aplikasi yang biasa digunakan untuk mencetak E-KTP.

\"Kita belum bisa mulai cetak, di aplikasinya ada aturan baru, harus di update dulu, sekarang kita sedang coba update, kita upayakan minggu depan sudah bisa,\" lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, syarat untuk memiliki surat keterangan pengganti E-KTP adalah harus melakukan perekaman, dari sekitar 15 ribu suket yang dikeluarkan, ternyata tidak semua data yang masuk merupakan data PRR (Print Ready Record). Maka dari itu, blangko E-KTP sejumlah 6 ribu keping akan didahulukan untuk mencetak data yang sudah PRR.

Dijelaskan Rahmat PRR (Print Ready Record) adalah data yang sudah matang dan siap cetak, data PRR telah melalui serangkaian verifikasi, mulai dari pengiriman dari sumber perekaman, dikirim ke pusat untuk diverifikasi kebenaran dan ketunggalannya, kemudian kembali dikirim ke server di Disdukcapil untuk di cetak.

\"PRR itu data matang yang siap cetak, jumlahnya baru 5182, sisanya masih Send For Enroll (SFE) atau gangguan pengiriman, itu belum bisa dicetak, ada yang masih diverifikasi di pusat, bahkan ada yang masih mengendap di server perekaman atau kita sebut data tersebut data Bio Captured,\" jelas dia.

Untuk warga Kota Cirebon wajib KTP sendiri, dituturkan Rahmat, data sampai bulan Maret lalu pihaknya mencatat ada 270.734 warga wajib KTP. Namun dari jumlah keseluruhan tersebut, data yang sudah ditunggalkan, baik yang sudah dicetak maupun yang belum baru sejumlah 221.279 saja.

Jumlah wajib KTP tersebut juga masih termasuk didalamnya ada 3302 data yang terduplikat atau terdapat data ganda, sedangkan jumlah yang belum melakukan perekaman sebanyak 13.172 jiwa.

\"Data wajib KTP kita per Maret itu ada 270.734, termasuk didalamnya berbagai data, baik yang ganda atau yang belum rekam, yang pasti sasaran kita adalah yang belum melakukan perekaman sekitar 13 ribu lagi mas. Makannya kita berikan layanan perekaman sampai ke sekolah-sekolah untuk para wajib KTP baru,\" katanya. (sep)

Sumber: