PBB Naik 500 Persen, Bupati: Warga Tidak Perlu Khawatir
Sabtu 15-04-2017,10:00 WIB
MAJALENGKA - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lumayan sangat tinggi pada tahun ini dikeluhkan semua pihak. Hampir semua masyarakat merasa kaget atas kenaikan pajak hampir 400 persen lebih itu.
|
Warga keberatan PBB naik. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Salah seorang warga Desa Leuwenghapit Kecamatan ligung, Daser (60) mengaku, terkejut saat akan membayar pajak atas sawahnya. Tahun lalu di SPPTnya besaran kewajiban pajaknya hanya Rp97 ribu. Namun, tahun ini di SPPT tertera jumlah yang harus dibayar mencapai Rp502 ribu atau naik sekitar 500 persen lebih.
Ia berharap, pemerintah jangan begitu saja menerapakan kenaikan pajak semaunya sendiri. Berikan terlebih dahulu pemahaman kepada masyarakat atas kenaikan nilai pajak. Sehingga masyarakat tidak merasa keberatan.
\"Pajak naik boleh-boleh saja. Namun, harus diimbangi dengan pelayanan pemerintah yang baik kepada masyarakat. Pembangunan yang nampak selama ini begitu terlihat belum merata. Jalan rusak terlihat dimana mana. Banjirpun kerap menyerang kawasan pemukiman. Inikah yang namanya adil,\" ujar Daser, kemarin.
Terpisah, H Bambang Solendra SH MKn selaku notaris tidak terpengaruh atas kenaikan nilai pajak yang terlalu tinggi. Sebab, dirinya selaku notaris/PPAT mendapatkan fee bukan dari tinggi rendahnya NJOP, melainkanm dari nilai transaksi.
\"Berdasarkan PP 24 tahun 2016, notaris mendapatkan fee sebesar 1 % dari nilai transaksi, bukan dari besar kecilnya NJOP. Jadi salah besar manakala ada yang mengatakan kalau kenaikan nilai pajak akan banyak menguntungkan pihak notaris,\" ujarnya.
Sebaiknya pemerintah harus mengkaji ulang atas kenaikan pajak yang terlalu tinggi. Sebab, kalau dipaksakan akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi kenaikan tidak merata, dan hanya diwilayah Kabupaten Majalengka bagian utara saja.
\"Kenaikan pajak harus dibarengi dengan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, masyarakat akan menerima berapapun kenaikannya, manakala mereka merasa puas atasan pelayanan yang ia terima,\" tandasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno SE MSi mengimbau, kepada masyarakat tidak usah resah atas kenaikan pajak. Meski pajaknya naik, NJOP-nya juga turut naik. Sehingga akan mengangkat harga lahan yang mereka miliki. “Kenaikan pajak itu kan berbanding lurus dengan NJOP, jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya singkat.(hsn)
Sumber: