Anggota Dewan Ragu Pemda Bisa Tindak Pelanggar IMB

Anggota Dewan Ragu Pemda Bisa Tindak Pelanggar IMB

KUNINGAN – Salah seorang anggota DPRD asal PPP, H Uus Yusuf SE, meragukan pelaksanaan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika nanti sudah disahkan. Ia menganggap di lapangan cukup banyak pelanggaran Perda yang belum ditindak, termasuk banyak juga pelanggaran Perda yang diduga dilakukan pemerintah daerah itu sendiri.
\"anggota
Anggota DPRD Kuningan Uus Yusup. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Kepada koran ini, kemarin (4/4), Uus mengungkapkan pendapatnya soal pembahasan Raperda PPNS yang kini sedang berlangsung di Pansus (Panitia Khusus) DPRD. Menurutnya Raperda tersebut sebenarnya cukup bagus sebagai tindak lanjut dari penindakan Trantibmas. PPNS nantinya akan menindaklanjuti tentang kebijakan yang mengatur terhadap para pelanggar Perda.

“Pengurus PPNS ini di atasnya itu kan Sekda, Sat Pol PP, Bagian Hukum Setda dan banyak lagi, ada sekitar 25 orang. Cuma disini dibutuhkan personal-personal yang dalam melakukan penindakan nanti itu benar-benar adil,” harap Uus mengawali pembicaraan.

Saat menggelar rapat Pansus dengan Sat Pol PP sebagai pihak yang akan menindaklanjuti Perda tersebut, Uus mengatakan Sat Pol PP telah menyampaikan contoh langkah Sat Pol PP terkait penindakan terhadap pelanggar aturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dalam hal ini ada pelanggaran terhadap sempadan jalan. Bagi Uus, jika Perda ini dilaksanakan, ia menyanksikan sikap pemerintah atau Pol PP itu sendiri bisa melaksanakan penindakan tersebut dengan benar dan adil. 

“Banyak juga pelanggaran loh, ini kita berbicara sample tentang bangunan dulu deh. Kalau seandainya pemerintahnya sendiri melakukan pelanggaran, apa yang akan dilakukan oleh PPNS itu sendiri. Kan ada banyak bangunan milik pemerintah tidak memiliki IMB, kalau Perda ini dilaksanakan, apakah bisa dia melakukan penindakan terhadap apa yang dilanggar oleh pemangku kebijakan itu sendiri. Jangan berbicara ke masyarakat dulu, kitanya harus benar dulu dong,” sindir Uus. 

Mantan Ketua DPD KNPI Kuningan ini menyebutkan, PPNS ini nantinya akan memiliki dua fungsi, yakni melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat dan PNS itu sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Artinya, Perda tersebut tidak hanya akan berlaku bagi PNS, melainkan juga berlaku bagi masyarakat umum.

“Sat Pol PP mensampelkan tentang masyarakat yang melanggar aturan sempadan jalan, disitu ada laporan. Kalau tidak segera dibenahi akan dibongkar dan ini bisa saja masuk ke wilayah Pidana atau denda atau apa lah. Jadi intinya, kembali lagi kalau melakukan segala sesuatu itu, yang membuat aturan dan yang akan melaksanakan aturan itu sendiri harus benar dulu. Saya mensampelkan gedung kesenian yang sampai saat ini tidak keluar IMBnya, itu bagaimana?. Kalau Perda ini keluar, bisa engga PPNS menindak itu?,” ketus Uus. 

Kalaupun mau dipaksakan, lanjut Uus, ketika Perda ini sudah disahkan, jelas memerlukan person-person yang benar-benar komitmen terhadap aturan ini yang harus dilaksanakan dengan tegas. Dengan begitu, pada akhirnya dengan terbitnya Perda ini, PPNS juga harus siap menampung banyak pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. 

Pengaduan yang mungkin saja disampaikan masyarakat kepada PPNS nanti, salah satunya Perda tentang toko modern yang disinyalir banyak melakukan pelanggaran, belum lagi IMB gedung kesenian yang notabene milik pemerintah. 

“Terus ada lagi di sebelah selatan RSU Juanda. Dulu waktu di Yamsik ada pembangunan, disana dipaksa dibongkar lagi. Tapi pas di sebelah selatan RSU Juanda ada pertokoan, saya tanya lagi ke Pa Kasat Pol PP, jawabnya itu untuk menampung pedagang kaki lima, padahal itu kan jelas melanggar. Jadi, yang melanggar dan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melanggar itu siapa?. Nah, ini PPNS kewenangannya ada di Sat Pol PP, tapi yang tertinggi surat tugasnya ada di Sekda,” tandas Uus. (muh)

Sumber: