Kamis 30-03-2017,23:43 WIB
KUNINGAN – Kejadian penarikan oleh salah satu kantor leasing di Kuningan yakni CS Finance kepada konsumennya, pada beberapa hari lalu, mendapatkan perhatian keras dari pihak Kepolisan Resort Kuningan.
|
Erawan Kusmayadi. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Menurut Kabag OPS Kompol Erawan Kusmayadi, saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon pada Kamis (30/3), kebijakan tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan Pada 7 Oktober 2012 silam yang pada saat itu ditetapkan oleh Agus Martowardojo.
Dikatannya, memang secara resmi Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
“Peraturan itu sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut lanjutnya, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan yang menunggak secara paksa.
Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Itukan ditandatangani dalam akte fidusia dan termasuk wanprestasi. Harusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan menarik kendaraan,” ucapnya.
Dia menambahkan, bila mana terjadi hal seperti itu lagi diharapkan pemilik kendaraan untuk segera melapor kepada pihak kepolisan, karena penarikan seperti kasus Fauzan kemarin disebutkannya ilegal.
Dilain kesempatan, Uun Sumirat tidak terima namanya dibawa-bawa oleh salah seorang penarik motor Fauzan. Apalagi Fauzan merupakan saudaranya sendiri, atas kejadian itu dia merasa malu dan geram dengan apa yang dituduhkan salah satu eksteranal CS.
“Jelas ga terimalah, apalagi si orang yang menarik bilang kepada Fauzan mereka sudah konfirmasi kepada saya. Itukan secara tidak langsung pencemaran nama baik,” pungkasnya. (gio/mgg)