DPRD Heran CSI Bermasalah Anggotanya Tidak Mengadu

DPRD Heran CSI Bermasalah Anggotanya Tidak Mengadu

\"anggota
Anggota DPRD Kuningan heran. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
KUNINGAN – Pasca ditutupnya kantor CSI Cabang Kuningan oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD langsung mengambil langkah dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Cirebon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari OJK, Komisi II DPRD langsung mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar mewaspadai terhadap peredaran perusahaan investasi bodong.

Ketua Komisi II DPRD, Yudi Moh Rodi SE, dalam konferensi persnya di ruang Komisi II DPRD, Senin (20/3) mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah berkunjung ke kantor OJK di Cirebon untuk berkoordinasi terkait maraknya investasi bodong di Indonesia yang kini sudah menyebar hingga ke daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan. 

“Kita ingin menginformasikan tentang investasi-investasi bodong yang sudah ada di Kabupaten Kuningan, ini berdasarkan keterangan OJK saat kami berkunjung kesana. Di Kuningan sendiri memang belum terindikasi ada berapa-berapanya, hanya saja OJK telah merilis ada 80 perusahaan investasi bodong di Indonesia, sekarang sudah menyebar ke daerah-daerah, termasuk ke Kabupaten Kuningan,” ungkap Yudi didampingi sekretaris Komisi II Aripudin SP, dan dua anggotanya, Saw Tresna Septiani SH dan Udin Burhanudin. 

Disebutkan, investasi bodong tersebut ada dalam bentuk apa saja, bahkan berdasarkan keterangan OJK, terdapat salah satu perusahaan investasi bodong yang mengiming-imingi untuk perjalanan ibadah umrah dengan harga murah, hanya Rp8 juta. Hal itulah yang menurutnya tidak masuk akal dan agar masyarakat benar-benar mewaspadai dan menghindarinya, termasuk juga terkait investasi di CSI.

“Masalah CSI ini kini sudah ditangani Bareskrim Polri, OJK hanya sebatas koordinasi saja, kita juga belum bisa mendapatkan data. Komisi II berangkat ke sana (OJK, red) untuk menanyakan masalah perkembangan CSI, berapa nasabah CSI di Kuningan dan berapa kira-kira nominal yang sudah diinvestasikan di CSI, kita belum bisa mendapatkan informasi yang jelas,” sebut Yudi.

Yang pasti, lanjut Yudi, kewaspadaan masyarakat perlu lebih ditingkatkan lagi terhadap kasus ini karena di lapangan banyak ditemukan oknum yang menjanjikan bisa mencairkan investasi di CSI. 

Jika ada nasabah yang kedatangan oknum tersebut yang menjanjikan bisa mencairkan uang investasi di CSI, pihaknya meminta agar nasabah tersebut tidak mempercayainya. Hal itu mengingat status hukum CSI sendiri belum selesai di Bareskrim, sehingga tidak ada masyarakat yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga. 

“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, kita bisa mengundang OJK untuk menginformasikan masalah ini. Yang pasti, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai terhadap investasi-investasi yang ada di Kuningan. Bahkan di Kuningan ini ada perusahaan yang menawarkan kepada nasabah bank yang mempunyai kredit bisa dilunasi. Ini perlu diwaspadai, perusahaannya bernama UN Swissindo. Perusahaan ini harus diwaspadai oleh masyarakat, apalagi berdasarkan keterangan OJK dan bisa dilihat di website, ada 80 perusahaan yang dipastikan bodong atau illegal,” imbaunya. 

Ikut menambahkan, Saw Tresna Septiani SH. Menurutnya, kedatangan Komisi II DPRD Kuningan ke kantor OJK berawal dari rasa herannya terhadap CSI yang bermasalah, namun tidak ada satu pun nasabah CSI yang mengadu. Yang diwanti-wanti dan sekarang sedang buming, kata Tresna, diantaranya koperasi BMT Global Insani yang mengiming-imingi umrah dengan hanya Rp8 juta.

“Menurut OJK, katanya BMT Global Insani ini sudah sampai ke Kuningan juga. Peran kita di Komisi II DPRD ingin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming tersebut. Selain BMT Global Insani, ada juga Family 100 dan KPMI (Kelompok Pekerja Mandiri Indonesia). Nah, family 100 dan KPMI ini sama-sama menjanjikan keuntungan 60 persen dari total investasi, itu pun per minggu, ini luar biasa sekali. Terus ada lagi UN Swissindo yang sekarang lagi ramai, di Kuningan juga ada untuk menjanjikan pelunasan hutang,” imbau Tresna. 

Lebih jauh Tresna menuturkan, terkait dengan adanya perusahaan yang izinnya koperasi tapi cara kerjanya perbankan, pihaknya pun mengimbau agar terkait dapat bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini. “Kosipa-Kosipa (koperasi simpan pinjam, red) dalam hal ini yang menyimpang, maka pengawasannya harus tegas dari dinas koperasi,” imbaunya lagi diiyakan Aripudin SP dan Udin Burhanudin. (muh)

Sumber: