Senin 20-03-2017,12:00 WIB
KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon belum juga mengambil langkah tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan gedung setda 8 lantai, PT Rivomas Pentasurya. Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-3 terhadap perusahaan berdomisili di Jakarta itu siap diluncurkan.
 |
Proyek gedung Setda Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon |
Sejauh ini, Pemkot Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas, berupa pemutusan kontrak. Hanya saja, salah satu pertimbangan yang membuat pemkot galau adalah status PT Rivomas sebagai pemenang tunggal dalam lelang megaproyek senilai Rp86 miliar tersebut.
“Ini bukan sekedar persoalan putus kontrak atau lanjut. Tapi banyak hal yang harus dipertimbangkan juga. Karena yang terpenting, bagaimana gedung 8 lantai bisa selesai dibangun pada akhir tahun 2017 ini,” ungkap Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, akhir pekan kemarin.
Ia menambahkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya, diantaranya, status pemenang tunggal dalam lelang yang disandang PT Rivomas. Karena ketika perusahaan tersebut diputus kontrak, maka tidak ada perusahaan lain yang bisa ditunjuk langsung. Artinya, harus dilaksanakan lelang ulang untuk melanjutkan proyek itu.
“Perusahaan itu (PT Rivomas, red) pemenang tunggal saat lelang. Tidak ada pemenang kedua. Maka, ketika diputus kontrak, kemungkinan besar harus lelang ulang. Cukup tidak waktunya? Ini juga harus dipertimbangkan,” katanya.
Untuk itu, Azis mengaku, pihaknya akan meminta saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengambil langkah selanjutnya. Terlebih, kata dia, BPK sudah melakukan audit terhadap progres megaproyek gedung setda 8 lantai beberapa hari lalu. “Kita akan minta saran dari BPK, agar tidak ada aturan yang dilanggar,” katanya.
Yang pasti, Azis mengaku kecewa dengan progres pembangunan yang ditunjukkan PT Rivomas. Di usia kontrak yang sudah hampir lima bulan, tapi progresnya tidak signifikan. “Kalau kecewa ya tentu. Harusnya saat ini sudah jauh progresnya, bukan masih di pondasi saja,” katanya.
Sebelumnya, lambatnya progres pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon setinggi 8 lantai hingga mencuatnya ancaman pemutusan kontrak, ditengarai disebabkan oleh adanya pihak tertentu yang memaksakan kehendak saat proses lelang megaproyek senilai Rp86 miliar itu akan digelar.
Hal itu dikemukakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon, H Yuyun Wahyu Kurnia MBA, saat ditemui di kawasan Jalan Siliwangi, kemarin. Ia mengaku, sejak awal proses lelang sudah mencium gelagat adanya ketidakberesan. Yuyun menduga ada pihak tertentu yang mengondisikan lelang itu.
“Dari awal saya sudah mengindikasikan adanya kesepakatan tertentu sebelum lelang. Sehingga proses lelang proyek gedung setda ini diduga sudah dikondisikan dulu sebelumnya oleh oknum tertentu,” ungkap Yuyun.
Hanya saja, Yuyun enggan menyebutkan oknum yang dimaksud dirinya mengondisikan lelang megaproyek di akhir masa jabatan Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH itu. “Siapa oknumnya? Itu yang harus dicari dan mempertanggungjawabkan,” kata dia. (jri)