Bebaskan Rasminah dari Hukuman Mati

Bebaskan Rasminah dari Hukuman Mati

MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Majalengka mengaku tidak mengetahui kalau Rasminah, TKI asal Desa Randegan Wetan Kecamatan Jatitujuh menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan majikannya di Singapura dan terancam akan dihukum mati.
\"aksi
Aksi bela TKI. dok. Rakyat Cirebon
Kepala bidang Ketenagakerjaan pada Disnaker, Drs Sangap Sianturi mengaku, belum mendapat informasi resmi dari BNP2TKI maupun Kemenlu terkait kasus hukum yang menimpa TKI asal Majalengka tersebut.

“Dari informasi, keluarga korban dan suaminya meyakini bahwa itu merupakan istrinya Minah yang berangkat pada 10 Januari 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan nama majikan Tay Quee Lang, di Tamping Street Singapura. Namun, sampai saat ini belum ada informasi yang masuk kepada Disnaker terkait kasus itu.,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemenlu untuk memastikan nasib TKW asal Majalengka terkait dugaan kasus tersebut. Dari data Disnaker, Minah berangkat melalui perusahaan PJTKI yakni PT Asma Bunda dengan alamat kampung rambutan, Jakarta dan berangkat oleh sponsor Puji dan Abdul.

Dijelaskan Sangap, pihaknya terus berupaya guna memberikan klarifikasi terkait munculnya berita tentang tuduhan TKI asal Majalengka yang didakwa membunuh majikannya. Diharapkan dalam waktu dekat, Disnaker segera menerima surat resmi dari Kemenlu terkait berita tersebut.

“Kami juga kaget setelah adanya pengaduan dari suaminya. Biasanya kalau ada kasus yang menimpa TKW maupun TKI, Kementerian terkait langsung menindaklanjuti melalui munculnya surat kepada dinas tenaga kerja. Disnaker belum bisa memastikan kebenaran dari informasi itu. Kami mengimbau agar keluarga tetap bersabar sambil menunggu keputusan dari Kemenlu,” pesannya. 

Sebelumnya, keluarga Rasminah, TKI terduga yang membunuh majikannya di Singapura meminta kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk dapat membantu meringankan dan memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Keluarga juga berharap Rasminah bisa dibebaskan.

Rasminah ditangkap polisi Singapura atas tuduhan pembunuhan majikannya dengan cara sadis. Jika terbukti bersalah dalam pengadilan, dia terancam hukuman mati. Berdasarkan data kepolisian, Rasminah belum setahun bekerja merawat korban.(hsn)

Sumber: