Calon Kades Tidak Mesti dari Warga Pribumi

Calon Kades Tidak Mesti dari Warga Pribumi

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH menyampaikan nota pengantar enam buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada DPRD. Nota tersebut disampaikan melalui agenda rapat paripurna DPRD yang digelar kemarin (10/3).
\"bupati
Bupati Kuningan sampaikan nota pengantar raperda. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Keenam buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala desa, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 13/2015 tentang perangkat desa, Raperda tentang perubahan atas Perda 13/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Kuningan.

Raperda tentang perubahan atas Perda 6/2005 tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Kuningan nomor 4/2009 tentang pengelolaan sampah dan Reparda tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang.

Sebagai bahan pertimbangan DPRD terhadap keenam Raperda tersebut, Acep menyampaikan sejumlah penjelasan umum yang melatarbelakangi penyampaian 6 Raperda dimaksud, disertai harapan semoga dapat memberikan pemahaman dan kejelasan bagi dewan yang terhormat, sehingga dapat memberikan kelancaran dalam proses pembahasan selanjutnya. Dengan demikian maka pada akhirnya enam Raperda dimaksud dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Terkait Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala desa, Acep menjelaskan Raperda tersebut disampaikan dalam rangka melaksanakan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 128/PUU-XIII/2015.

MK sendiri telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 6/2014 tentang desa.

“Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” jelas Acep.

Berdasarkan pertimbangan yuridis dimaksud serta pertimbangan sosiologis, lanjut Acep, maka ketentuan dalam kedua peraturan daerah dimaksud perlu disesuaikan. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya pemilihan kepala desa dan perangkat desa terbuka bagi siapapun warga Negara Indonesia, namun tetap perlu dibatasi dengan mensyaratkan calon kepala desa atau perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

“Ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat desa, bahwa calon yang bersangkutan ada niatan untuk memajukan dan atau mengembangkan desa setempat,” ujarnya.

Berkaitan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda 13/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Kuningan, Acep mengatakan ini disusun dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan atau warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Kuningan.

“Untuk itu, maka dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 13/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Kuningan,” katanya.

Sedangkan dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan, lanjut Acep, telah ditetapkan Perda Kuningan nomor 4/2010 tentang pengelolaan sampah. Untuk mengatasi permasalahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampa secara komprehensif, terpadu dan integratif dari hulu ke hilir oleh dan antar instansi terkait maupun bersama-sama dengan masyarakat.

Ini bertujuan agar memberikan dampak positif terhadap dampak perilaku masyarakat, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, maka beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Kuningan nomor 4/2010 tentang pengelolaan sampah perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” tandas Acep dilanjut penjelasan mengenai Raperda yang lain. (muh)

Sumber: