Junaedi: Kalau Punya Bukti, Bidan Desa Harusnya Berani Laporkan Pungli
Kamis 09-03-2017,10:00 WIB
SUMBER – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon harap pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS bebas dari pungutan liar (pungli). Jika memiliki bukti yang kuat forum bidan desa (Forbides) harus berani melaporkan.
|
Ketua Komisi I Junaedi. dok. Rakyat Cirebon |
Informasi yang berhasil dihimpun Rakcer, sudah ada oknum yang mendatangi bidan desa yang bertugas di puskesmas-puskesmas untuk meminta uang sebanyak Rp30 sampai Rp60 juta dengan alasan sebagai bentuk terimakasih, karena sudah diloloskan dan akan diangkat menjadi CPNS.
“Saya secara pribadi sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD, H Mustofa di media. Bahwa pengangkatan bidan desa PTT harus bebas dari pungli,” tegas Ketua Komisi I, Junaedi ST, Rabu (8/3).
Dikatakan, pungutan sekecil apapun dan dengan alasan apa saja itu tidak diperbolehkan, oleh karena itu Komisi I dan pada umumnya DPRD mendukung pemberantasan pungli di Kabupaten Cirebon. “Sekecil apapun pungutan itu tetap haram, maka pungli harus diberangus dari Kabupaten Cirebon,” sambung Junaedi.
Lebih jauh disampaikan pria yang akrab disapa Jun itu, secara prinsip pihaknya siap ikut mengawal proses pengangkatan, hanya saja kaitan dengan apakah perlu dibentuk tim untuk khusus untuk advokasi atau mencari tahu kebenaran informasi adanya pungutan itu bergantung pada ketua.
“Itu kebijakan ketua, kalau kami pada intinya mendukung apa yang sudah disampaikan ketua. Tinggal semuanya ikut mengawasi proses pengangkatan bidan, jika ada pungutan segera laporkan saja,” imbuhnya.
Sebelum santernya informasi kaitan adanya pungutan liar terhadap bidan desa PTT, Bupati Cirebon Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi sendiri sudah menyatakan sikapnya.
Bupati Sunjaya sudah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahmad Qoyyim MARS agar tidak memungut sepeserpun pada bidan desa yang akan diangkat CPNS. “Saya sudah menginstruksikan melalui surat pada Dinkes, tidak boleh ada pungutan sekecil apapapun,” papar Sunjaya.
Sekecil apapun, baik bentuknya uang atau barang mesti dampaknya itu mengarah ke bupati. Walaupun ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan, tapi tetap ending akhirnya yaitu bupati juga yang kena.
“Apabila ada yang memberikan sesuatu baik uang ataupun barang kepada seseorang, maka itu diluar dari pada tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tegasnya. (ari)
Sumber: