Kamis 09-03-2017,02:25 WIB
MAJALENGKA – Ratusan warga Desa Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih berunjukrasa di depan Pendopo kabupaten Majalengka menuntut pemberhentian Kepala Desa (Kades) setempat, Budiyono. Dari penuturan salah seorang warga Memet mengatakan kedatangan masyarakat ke gedung pendopo bertujuan ingin menanyakan kepada Bupati Majalengka dan menuntut agar mengeluarkan surat keputusan agar kepala Desa mereka Budiyono segera diberhentikan.
|
Warga Cigaleuh demo kantor bupati Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Mereka beralasan Budiyono dianggap telah melakukan penyelewengan hampir seluruh dana desa yang diterima tahun 2016 lalu sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Koordinator aksi demo, Memet mengatakan, kepala desanya yang baru diangkat kurang lebih dua tahun lalu hampir tidak melaksanakan seluruh program yang telah disusun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigeleuh.
Mereka menyebutkan, dana desa yang diterima sebesar Rp600 juta pada tahap pertama dan harusnya diperuntukan bagi pembangunan ruas jalan lingkar Desa ternyata tidak dilaksanakan.
“Kalau memang sebagian dana diserap itu tidak jadi masalah, mungkin kami masih maklum. Ini hampir seluruh dana atau 100 persen tidak digunakan, Yang dikerjakan hanya pembangunan ruas jalan desa Sukamukti itupun hanya sebagian saja sama halnya dengan pembangunan bendungan yang hanya beberapa meter saja. Itupun pembangunan bendung baru dilaksanakan tahun 2017,” ujarnya.
Sebab, mereka beralasan selama ini pembangunan di desa tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Padahal gelontoran dana dari pemerintah baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana infrastruktur sudah dikucurkan selama 2016.
Masyarakat menduga, dana tersebut diselewengkan oleh Kepala Desa dan tidak diperuntukan untuk pembangunan. Selain itu, masyarakat juga menilai pihak Pemkab dan Kepolisian lamban dalam menangani kasus tersebut.
\"Kedatangan kami kesini ingin menanyakan baik kepada Pemkab ataupun kepada pihak kepolisian dalam hal ini unit Tipikor sejauh mana laporan yang sudah kami adukan,\" ujar Memet, Rabu (8/3).
Menurutnya, masyarakat mengaku heran kepala Desa sudah menerima surat teguran dari pemerintah Kecamatan Lemahsugih, terakhir surat tersebut dikeluarkan 7 Februari 2017. Namun Kepala Desa tidak menggubrisnya.
Pantauan di lapangan, ratusan warga bersikeras menuntut bupati mengeluarkan SK pemberhentian. Bahkan, mereka mengancam akan menginap di halaman pendopo kalau belum mendapatkan surat tersebut. Setelah hampir satu jam, akhirnya warga diterima oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Majalengka, Aeron Randi AP MP dan mengizinkan perwakilan dari warga untuk masuk dan berdialog.
Dikatakan Aeron, pihaknya menerima keluhan yang disampaikan oleh warga Desa Cigaleuh. Namun, pihaknya belum bisa mengabulkan tuntutan mereka. Aeron beralasan sesuai dengan Perbup Kabupaten Majalengka nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa disebutkan bahwa syarat pemberhentian Kepala Desa ada tiga hal diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Untuk syarat ketiga yaitu diberhentikan apabila Kepala Desa tersebut tidak bisa menunaikan kewajiban atau tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Desa, atau melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
\"Jadi, kami tidak bisa memberhentikannya begitu saja. Harus ada tahapan dan prosedur yang ditempuh. Jadi kami mohon warga harus tetap sabar jangan terpancing apalagi melakukan anarkis, nanti yang rugi masyarakat sendiri. Yang jelas kami akan segera memproses, dengan menurunkan tim dari inspektorat,\" ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2017 tidak akan menurunkan dana baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih apabila keadaan desa tersebut belum kondusif.
Dijelaskanya, salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap desa adalah memasukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa kepada pemerintah. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengatur kebijakan pendanaan yakni transfer langsung Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jumlah dana yang akan ditransfer ke setiap desa di Majalengka sangat besar, bahkan melebihi anggaran yang diterima kecamatan.
\"Kalau Kondisinya masih seperti ini, kami akan menahan dulu untuk tidak mencairkan dana tersebut. Sebab Pengelolaannya tentu membutuhkan kearifan dan tanggung jawab yang sangat besar bukan hanya kepala desa beserta aparaturnya, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang ada di desa,\" ujar Aeron di hadapan warga Desa Cigaleuh yang berunjukrasa menuntut diberhentikannya kepala desanya, Budiyono.
Dia sependapat kalau kepala desa yang melakukan penyelewengan dana harus ditindak dan diberhentikan. Namun demikian pemberhentian kepala desa tetap harus sesuai aturan. Inspektorat dalam waktu dekat akan melakukan audit terhadap penggunaan keuangan desa tersebut.
Hasilnya bila mengarah pada tindak pidana korupsi maka akan ditangani Kejaksaan, soal pemecatan sendiri dilakukan bila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Masyarakat sudah bagus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana yang dikucurkan oleh pemerintah karena nilainya untuk setiap desa kini lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Pihaknya berpesan agar pelayanan terhadap masyarakat jangan sampai terganggu. Karena masyarakat yang unjuk rasa cukup banyak, jangan sampai menjadi beban mental. \"Pokoknya kades yang bersangkutan harus dibuktikan dulu secara proses hukum. Jika terbukti, sanksinya diberhentikan sementara. Kita hormati dulu aparat hukum yang tengah memprosesnya,\" imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kanit Tipikor Polres Majalengka, Iptu Jojo SH mengatakan, pihaknya sudah memproses aduan tersebut. Bahkan hingga sekarang prosesnya sedang berjalan. Dijelaskanya, sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Baik dari masyarakat hingga Camat Lemahsugih sendiri sudah dipanggil terkait kasus tersebut. Rencananya, terduga korupsi dalam hal ini Kepala Desa Cigaleuh (Budiyono, red) akan dipanggil, Jumat (10/3).
\"Penyelidikan sedang berjalan, kami sudah memanggil beberapa orang dan Jumat besok rencananya kami akan panggil Budiyono,\" ujarnya. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing dengan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan apalagi sampai melawan hukum. \"Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan, kami minta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses hukumnya pada pihak yang berwenang,\" tandasnya. (hsn/hrd)