KPP Pratama Indramayu Bukukan Tax Amnesty Rp18 miliar

KPP Pratama Indramayu Bukukan Tax Amnesty Rp18 miliar

INDRAMAYU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu menargetkan ada pemasukan dari program tax amnesty pajak sebesar Rp19,4 miliar di akhir program. Targetan program itu menyisakan waktu satu bulan, sampai 31 Maret 2017 sejak diberlakukan pada 1 Januari lalu.
\"pemkab
Pemkab Indramayu sosialisasi tax amnesty. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon 
\"Program amnesty pajak akan berakhir pada periode III, akhir Maret ini. Untuk programnya sejak 1 Januari 2017. Kesempatan yang waktunya tinggal sebulan lagi harus bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat Indramayu,\" ujar Kepala KPP Pratama Indramayu, Juanda, kemarin.

Dikatakanya, selama pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Indramayu, pada periode I dan II tahun di tahun 2016, pendapatan dari tax amnesty sebesar Rp18 miliar. Dan pada periode III ditargetkan bisa menerima senilai Rp1,4 miliar. Sehingga dari ketiga periode tersebut mampu menembus target diangka Rp19,4 miliar.

Tax amnesty, lanjutnya, adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Namun tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

\"Bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesty pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,\" paparnya.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengatakan, seluruh masyarakat termasuk pejabat Indramayu harus bisa memanfaatkan program amnesty pajak. Karena manfaatnya sangat banyak, baik kepada pribadi, perusahaan, maupun kepada negara sebagai penerimaan pajak.

\"Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya program amnesty pajak, banyak manfaat yang bisa kita peroleh. Saat ini adalah periode akhir yang akan selesai tanggal 31 Maret 2017. Setelah ini tidak ada lagi amnesty pajak, karena di tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antar negara di bidang perbankan,\" tandas bupati. (tar)

Sumber: