Tim Asistensi Segera Tuntaskan Sengketa Aset PT KAI

Tim Asistensi Segera Tuntaskan Sengketa Aset PT KAI

KEJAKSAN - Kuasa hukum dari Djainal Iskandar, penghuni rumah di jalan Kartini nomor 4/8 RT 3 RW 6 Kelurahan Kebon Baru yang merupakan aset PT KAI menilai bahwa sikap menengahi yang dilakukan oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis saat turun ke lokasi penertiban kemarin terlalu prematur. 
\"aset
Sengketa aset PT KAI diserahkan ke tim asistensi. Foto:  Asep/Rakyat Cirebon
Pasalnya, seakan tanpa pikir panjang, setelah memberikan pengertian kepada dua belah pihak, Walikota menerima aset tersebut dan menyerahkan langsung kepada PT KAI. \"Kita memang serahkan permasalahan ini (sengketa aset PT KAI. red) kepada kepala daerah, tapi itu terlalu dini. Jadi saya harapkan agar pak wali me-review keputusan yang dilontarkan kemarin,\" demikian diungkapkan Kuasa Hukum dari Djainal Ibrahim, Agus Prayoga saat ditemui sejumlah wartawan di Griya Sawala, kemarin.

Menurutnya, saat mengeluarkan statement bahwa ia menyerahkan aset berupa rumah kepada PT KAI dengan catatan, saat itu keadaan walikota sedang naik pitam karena pembicaraannya dipotong oleh kuasa hukum dari PT KAI. Bahkan saat itu walikota sampai maju dan menyentak lawyer PT KAI.

\"Saat itu saya kira pak wali dalam keadaan lelah dan emosinya tidak terkontrol, kita tahu semua kemarin pak wali itu marah, sehingga keputusan yang kemarin diambil pun menurut saya terlalu dini,\" lanjut dia.

Ia juga sedikit menyesalkan sikap menengah-nengahi yang dilakukan walikota. Tanpa ada proses tawar menawar. Sikap yang diambil kemarin ia rasakan memberatkan kliennya. Maka dari itu, ia meminta agar walikota kembali berfikir secara bijak dengan kepala dingin

\"Mohon untuk di-review kembali demi kebaikan bersama, kemarin kan sudah dikatakan oleh ketua DPRD bahwa akan dibentuk tim asistensi, seharusnya kita mengikuti langkah itu,\" tutur lawyer kondang yang akrab disapa Ayo tersebut.

Selain mengharapkan walikota agar ,memikirkan kembali apa yang sudah dikatakannya saat penertiban, Ayo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum demi memperjuangkan hak yang ia yakini menjadi hak dari para pensiunan KAI yang menempati rumahnya. 

\"Kita akan tetap bertahan, kita akan tetap tempuh jalur hukum, kita sudah laporkan, bahkan sebelum penertiban kemarin kita sudah membuat laporan kepada kepolisian, itu akan kami minta agar ditindak lanjuti,\" tandasnya.  

Mengadu ke DPRD

Sementara itu,  kemarin, para pensiunan PT KAI didampingi kuasa hukumnya berbondong-bondong mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon untuk mengadu tentang permasalahan yang mereka hadapi. Puluhan pensiunan yang datang pun ditemui langsung oleh Ketua DPRD Edi Suripno serta Komisi A.

Diwawancarai sejumlah wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan para pensiunan PT KAI, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSI menyampaikan bahwa kedatangan para warga pensiunan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari penertiban aset PT KAI yang berujung ricuh pada hari Kamis lalu.

Bukan hanya penghuni di lokasi rumah yang ditertibkan, yakni RM Tiara di Jalan Kartini, ternyata yang mendatangi kantor DPRD kemarin adalah para pensiunan lain yang menempati aset PT KAI dan sedang melakukan upaya hukum.

\"Ternyata permasalahan itu bukan hanya RM Tiara yang kemarin, tetapi terdata ada 700 lebih keluarga di sepanjang rel PT KAI yang juga sedang melakukan upaya hukum,\" ungkap Edi kepada rakcer.

Mengenai RM Tiara, lanjut Edi, setelah melakukan pengecekan pihaknya tidak menemukan putusan hukum terhadap aset tersebut, sehingga ia katakan tidak ada kewenangan untuk melakukan penertiban atau pengosongan.

\"Mengenai RM Tiara memang setelah saya cek, tidak ada putusan hukum dan sedang tidak bersengketa hukum sebetulnya,\" lanjut dia. Maka dari itu, agar pertikaian yang terjadi antara pihak PT KAI dengan pihak penghuni bisa diselesaikan, DPRD dikatakan Edi memfasilitasi keduanya untuk melakukan mediasi.

Dalam waktu dekat DPRD akan mengundang semua pihak yang terkait dengan permasalahan aset tersebut, mulai dari PT KAI, para penghuni serta lawyernya, pihak keraton hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Politisi PDI tersebut meyakini, bahwa untuk sengketa RM Tiara ini sebetulnya masih bisa diupayakan dan diselesaikan dengan cara musyawarah, tentu dengan negosiasi masalah waktu agar kedua pihak menyepakatinya.

\"Saya serta teman-teman Komisi A akan membentuk tim asistensi agar ini semua tuntas, akan kita undang semua pihak, kita akan mengambil langkah secara elegan, kita akan coba selesaikan dengan musyawarah sebelum hal lainnya,\" pungkasnya. (sep)

Sumber: