Langkah Subardi Maju di Pilwakot Cirebon Terganjal UU

Langkah Subardi Maju di Pilwakot Cirebon Terganjal UU

KEJAKSAN – Masyarakat Kota Cirebon sepertinya belum bisa melupakan sosok Subardi SPd. Walikota dua periode pada 2003-2008 dan 2008-2013 itu masih diharapkan bisa kembali mencalonkan diri di pemilihan walikota (pilwalkot). Sayangnya, meski banyak komponen berharap itu, langkah Subardi terganjal UU.
\"subardi
Subardi (kanan) bisa maju di Pilwalkot Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Subardi, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau sering disebut UU Pilkada, tak bisa lagi mencalonkan di pilwalkot, lantaran ia sudah menjabat walikota selama dua periode berturut-turut.
“Begitu banyak masyarakat yang berharap Pak Bardi (sapaan akrab Subardi, red) untuk mencalonkan di Pilwalkot 2018 nanti. Karena beliau dianggap masih mampu memimpin Kota Cirebon,” ungkap pegiat LSM di Kota Cirebon, Achmad Subur Karsa, di kompleks Masjid Raya Attaqwa.
Ia menambahkan, Kota Cirebon dengan berbagai persoalan yang terjadi, butuh sentuhan dingin Subardi. Tak hanya itu, Subardi juga masih dianggap memiliki basis massa yang punya militansi tinggi. Berstatus sebagai kader PDI Perjuangan, Subardi dipercaya memiliki jaringan kuat ke DPP partai tersebut.
“Kalau saja UU membolehkan, saya kira Pak Bardi harus maju. Kita semua rindu kepemimpinan beliau. Di masyarakat juga beliau masih diterima dengan baik,” kata dia.
Sementara itu, Subardi sendiri diketahui kembali turun gunung. Setelah lengser dari singgasana walikota pada 16 April 2013 lalu, Subardi lebih banyak menghabiskan waktunya di Kuningan, kampung halaman dari sang istri. Hanya saja, sejak beberapa bulan terakhir, ia kembali menempati kediaman semulanya di kompleks Pilang Setrayasa.
Subardi juga mulai aktif terlibat dalam beberapa kegiatan maupun diskusi di tengah masyarakat. Namun demikian, politisi gaek yang sempat dijuluki Mr Cool itu menampik, bila kemunculannya kembali adalah bagian dari agenda politik. “Karena bagi saya, silaturahmi itu penting untuk dijaga,” kata Subardi.
Disinggung mengenai keinginan sejumlah komponen masyarakat agar dirinya mencalonkan di Pilwalkot 2018, Mr Cool tak banyak menjawab. Pasalnya, ia dihadapkan pada regulasi berupa UU Pilkada yang melarangnya. “Di UU-nya jelas mengatur. Terkecuali kalau ada revisi UU itu dan membolehkan saya mencalonkan lagi, akan lain ceritanya,” kata dia.

Untuk diketahui, di Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada diatur, bahwa calon kepala daerah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.

Meski demikian, beredar kabar, DPR RI sampai sejauh ini masih menggodok kemungkinan merevisi UU Pilkada. Salah satu poin ketentuan yang ramai dijadikan objek judicial review adalah ketentuan bagi mantan walikota dua periode tidak bisa mencalonkan lagi. Kabarnya, terdapat ratusan pemohon judicial review atas ketentuan itu. (jri)

Sumber: