DPRD Setuju Pengelolaan Sampah Diswastakan

DPRD Setuju Pengelolaan Sampah Diswastakan

CIREBON - Sampah masih menjadi permasalahan utama di Kota Cirebon. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk pengelolalaan sampah pun tak main-main. Hanya untuk penyediaan solar truk pengangkut sampah, sampai menggelentorkan anggaran sekitar Rp7 miliar.
\"Ketua
Ketua Komisi B DPRD, Watid Syahriar. dok. Rakyat Cirebon 
Kendati demikian, DPRD Kota Cirebon menyayangkan anggaran sebesar tersebut tak sebanding dengan hasil yang ada. Bahkan, pengelolaan sampah pun sempat diwacanakan untuk diswastakan. 
Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Syahriar MBA mengatakan, pihaknya mendukung jika sistem pengelolaan sampah diuubah.

\"Kalau dulu, dengan anggaran yang sekitar Rp7 miliar itu DKP selalu mengatakan kurang,\" ucapnya.
Politisi Nasdem itu menjelaskan, jika untuk satu tahun Pemkot Cirebon menggelontorkan Rp7 miliar untuk penyediaan bahan bakar truk pengangkut sampah. Artinya, kebutuhan bahan bakar pengangkut sampah per harinya mencapai Rp20 juta.

Menurutnya angka tersebut terlalu besar jika melihat jumlah sampah yang dihasilkan Kota Cirebon per harinya. \"Kalau melihat jumlah penduduk yang, kita naikan menjadi sekitar 400 ribuan penduduk. Asumsinya, per tahun itu bisa mencapai 40 kubik dong. Kalau dihitung dengan ongkos angkut yang hanya Rp110 ribu, hitungannya hanya sekitar Rp2 miliaran lebih. Kita ingin mengkaji ini secara mendetail,\" ungkapnya.

Ia juga menyatakan, DPRD sepakat jika pengelolaan sampah diswastakan. Dengan begitu, anggaran untuk pengelolaan sampah akan lebih efektif dan efesien. \"Kalau sekarang penyediaan solar bisa mencapai Rp7 miliaran, dengan diswastakan hanya sekitar Rp4 miliar. Kita gak usah ngurusin truk dan lain-lain,\" ungkapnya.

Agar pengelolaan sampah ini menarik pihak swasta, sambung Watid, Pemkot Cirebon menawarkan kontrak dua sampai tiga tahun. \"Ini untuk kebutuhan investasinya. Dan, kita hanya menyediakan kontrak saja,\" ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Agung Sedijono ST mengatakan, rencananya diswastakannya pengelolaan sampah sudah ada sejak era DKP. Namun, dalam penerapannya, sambung Agung, harus diterapkan secara bertahap-tahap. Ia juga menegaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18/2008 tertera tentang peran serta swasta dalam pengelolaan sampah. 

“Kami melihat dalam hal sampah ini ada biaya tinggi kalau kita mengkaji itu. Saya punya rencana untuk dilakukan oleh swasta, memang sudah terpogram sejak dulu tapi secara eksplisit belum ada semangat swastanisasi,” jelasnya. 

Menurutnya, adalam pengelolaan sampah memerlukan energi yang cukup besar. Karena, ada pengelolaan yang dilakukan alat berat. Sehingga, perlu adanya orang-orang profesional yang ditempatkan pada kursi opersional. 

“Nanti kita akan berikan rekomendasi supir yang akan digunakan oleh pihak swasta. Dan, nantinya orang-orang kita hanya akan jadi pengawas, ini ada efesien dan efektif anggarannya,” ucapnya. (man) 

Sumber: