Minggu 19-02-2017,11:00 WIB
JATIBARANG - Kabupaten Indramayu yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Sehingga menjaga lahan pertanian menjadi sangat penting, namun dituntut pula untuk memanfaatkan peluang investasi bagi para investor.
|
Apel kesadaran nasional di Jatibarang.Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Pernyataan itu disampaikan Camat Jatibarang, Indra Mulyana yang menyampaikan sambutan Bupati Hj Anna Sophanah dalam rangka apel kesadaran nasional, Jumat (17/2).
Andilnya Indramayu secara umum yang di dalamnya mencakup Kecamatan Jatibarang dan 30 kecamatan lainnya, produksi padi selalu surplus dengan produksi setiap musimnya sekitar 1,7 juta ton.
\"Hanya sekitar 250 ribu ton padi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat Indramayu. Sedangkan sisanya untuk konsumsi nasional, khususnya masyarakat ibu kota dan beberapa daerah lain di Jawa Barat,\" jelasnya.
Dalam upaya memenuhi tuntutan dan kebutuhan pemerintah pusat maupun provinsi untuk menjaga ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama pemerintah kecamatan harus mampu mewujudkan sekaligus mempertahankan lahan pertanian yang ada agar tidak beralih fungsi.
Sehingga dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu yang mengatur tentang tata ruang yang berlaku saat ini, dengan luas wilayah sekitar 209 ribu hektare mengalokasikan lebih dari 50 persen wilayahnya untuk lahan pertanian. Sedangkan untuk industri hanya disediakan lahan sekitar 1.000 hektar saja.
\"Dan dalam perkembangannya, adanya jalan tol Cipali yang melintasi wilayah selatan Indramayu sangat memudahkan lalu lintas manusia, barang, dan jasa ke wilayah Jabodetabek. Serta dibarengi dengan semakin sempitnya lahan untuk kawasan industri di wilayah Jabodetabek hingga Purwakarta dan Karawang, sehingga banyak pelaku industri yang berencana mengembangkan usahanya bahkan pabriknya ke wilayah Indramayu,\" papar dia.
Menurut Indra, banyaknya peluang investasi tersebut diyakini akan dapat menyerap banyak tenaga kerja asal Kabupaten Indramayu. Juga akan dapat menggerakan roda perekonomian. Namun peluang itu masih terkendala pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031.
\"Untuk itu saat ini Pemkab Indramayu bersama-sama dengan DPRD dalam proses membahas perubahan isi perda tersebut. Khususnya penambahan alokasi lahan untuk kawasan industri, direncanakan ditambah menjadi 60 ribu hektar. Juga penambahan zona kawasan industri yang tidak menyentuh lahan produktif berkelanjutan,\" ungkapnya. (tar)