Rabu 15-02-2017,09:00 WIB
INDRAMAYU – Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Deden Boni Koswara berharap, klinik ibu dan anak segera beroperasi di tahun ini, meskipun dengan beberapa alternatif, yaitu sebagai klinik layanan Keluarga Berencana (KB).
|
Kadinkes Indramayu Deden Boni Koswara. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
Sedangkan untuk klinik terpisah, atupun rumah sakit tipe D sangat tidak dimungkinkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 yang tidak mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Hal itu disampaikan Deden, usai menghadiri rapat di Pendopo Indramayu. Deden menambahkan, pribadinya mengingingkan bangunan klinik ibu dan anak itu segera beroperasi di Tanggal 7 Oktober 2017, meskipun dengan beberapa alternatif yang ada, yaitu pelayanan KB include dengan UPTD Margadadi, atupun sebagai klinik terpisah, taupun rumah sakit tipe D.
“Untuk klinik terpisah terhalang oleh Ketetapan Presiden (Kepres), serta adanya PP 18/2016 tidak mengatur tentang UPT,” bebernya.
Selain itu, lanjut Deden, untuk alternatif lainya ialah dijadikan sebagai rumah sakit tipe D pratama, namun untuk sarana dan prasarananya yang masih belum ada, sehingga sangat tidak dimungkinkan.
“Kemungkinan yang paling mungkin ialah sebagai klinik layanan KB,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Indramayu Ruswa menuturkan, kemungkinan besar klinik ibu dan anak tersebut akan mencontoh seperti yang ada di Bali, dimana pengelolaanya diserahkan kepada puskesmas. Sehingga dibutuhkan kajian secara mendalam.
Dia juga menuturkan, melihat sudah lama dibangunya bangunan yang akan dijadikan sebagai klinik ibu dan anak, namun sampai saat ini masih belum beroperasi, hal itu sangat disayangkan olehnya.
Mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat serta, masyarakat sangat membutuhkan fasilitas kesehatan tersebut di Indramayu.
Ditambahkan, jika suatu bangunan tidak segera pakai sesuai dengan tujuanya maka akan mengalami kerusakan, oleh karena itu segera mungkin klinik ibu dan anak tersebut dioperasikan. (yan/mgg)