DPRD Diminta Bupati Sunjaya Prioritaskan Perda RTRW
Saat ditemui usai rapat paripurna pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017, Bupati Cirebon yang diusung PDIP itu juga menyampaikan, dari empat peraturan daerah yang belum selesai dibahas di tahun sebelumnya, yang paling urgen dan harus segera disahkan adalah perda RTRW.
“Sangat urgen sekali perda RTRW ini, makanya kita berharap di tahun ini bisa selesai. Karena prosesnya sudah cukup lama yakni sejak 2015 kemudian masuk raperda di 2016 tidak selesai juga,” tuturnya pada Rakcer, Senin (6/2).
Selain perda RTRW, Sunjaya juga berharap 24 raperda di tahun 2017 ini juga bisa diakomodir DPRD dan menjadi perda. Sebab jika tidak diselesaikan akan menghambat segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan tersebut.
“Kami sebagai eksekutif tentu dalam melangkah berdasarkan dengan aturan, oleh karenanya saya ingin DPRD mengakomodir raperda sampai menjadi perda,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Baperda DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH menyampaikan, di tahun 2017 ada 24 raperda yang akan dibahas, 9 raperda inisiatif DPRD dan sisanya dari eksekutif.
“Yang belum selesai di tahun 2016 ada empat perda diantaranya, penyertaan modal, penetapan desa, RTRW sama tata tertib DPRD. Keempat raperda ini akan jadi prioritas dan dibahas di triwulan pertama tahun 2017,” tandasnya.
Politisi Partai Hanura ini menyampaikan, pengesahan Propemperda ini merupakan awal dimulainya pengesahan perda tahun 2017. Artinya sudah bisa dilakukan pengesahan untuk perda-perda lainnya.
“Ini awal dimulainya penegsahan perda di 2017, jika ini belum dibacakan perda tidak bisa disahkan. Setelah adanya perda ini baru bisa melakukan pengesahan perda lainnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai raperda RTRW yang belum juga disahkan, Supirman menjelaskan, belum disahkan karena faktor belum adanya rekomendasi dari BKPRD provinsi dan BKPRN.
“Jadi bukan karena tidak dibahas, cuma rekomendasi BKPRN dan BKPRD belum makanya kita tunggu. Ada empat tahapan belum ditempuh, secara substansi sudah final tinggal nunggu syarat tadi. Tidak ada bahasa dewan menghambat pembangunan Kabupaten Cirebon karena aturannya belum, seandainya disahkan justru melanggar aturan. Karena belum dibacakan di properda 2017. Makanya setelah ini baru bisa mengesahkan,” ungkap Supirman.
Diakhir, Supirman menambahkan, kalau melihat jadwal pihaknya optimis menyelesaikan 90 persen raperda, karena sudah punya naskah akademik, dan pengkajian baik FGD maupun sosialisasi ke masyarakat.
Sedangkan 10 persen sisanya masih menunggu peraturan turunannya dan belum ada naskah akademik, sehingga di targetkan dibahas di triwulan ketiga atau keempat. (ari)
Sumber: