Sukaryadi Pastikan Tidak Ada Penurunan Siltap dan ADD

Sukaryadi Pastikan Tidak Ada Penurunan Siltap dan ADD

CIREBON – Para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa bernafas lega. Minimalnya, ADD dan penghasilan tetap (Siltap) kuwu dan perangkat desa tidak akan ada penurunan di tahun 2017. Hanya saja, pemberlakuan tersebut bisa terealisasi di APBD perubahan 2017 mendatang.
\"Sukaryadi
Anggota Komisi I Sukaryadi. F oto: Ari/Rakyat Cirebon

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE mengatakan, penurunan ADD dan siltap di APBD murni 2017 memang tidak bisa dihindari, karena pemerintah daerah mengacu pada rumus yang sudah diatur di PP/43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Desa.

“Meski demikian, saya sebagai anggota DPRD yang berangkat dari kuwu, dan sedikit mengkritik terkait penurunan siltap dan ADD melalui statemen di media, akhirnya bisa didengar oleh pemerintah daerah,” ujar Sukaryadi, kepada Rakcer, Minggu (5/2).

Dia mengaku, sangat berterima kasih kepada bupati yang sudah memperjuangkan aspirasi para kuwu walaupun pemberlakukan siltap dan ADD sama dengan tahun 2016 itu baru bisa terlaksana di APBD perubahan 2017.

“Sebagai anggota DPRD yang punya fungsi pengawasan dan penganggaran akan menyingkronkan dengan usulan bupati,” terangnya.

Namun, politisi Partai Nasdem itu berharap, sebelas poin usulan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) minimalnya 80 persen bisa terpenuhi.

“Minimalnya 10 poin harus bisa terpenuhi, termasuk Pejabat kuwu dikembalikan kepada musyawarah desa bukan kaku berdasarkan aturan harus berasal dari PNS. dan Fraksi Nasdem tentu akan mendukung aspirasi FKKC,” jelasnya.

Mantan Ketua FKKC ini membeberkan, sebelas poin usulan FKKC itu adalah, terkait biaya pilwu, pejabat kuwu bukan dari pns, meminta calon tunggal diperbolehkan, meminta tidak dibatasi bagi calon kuwu, dan pengelolahan tanah bengkok tidak masuk rekening desa.

Selain itu, terkait dengan jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, jaminan kesehatan kuwu dan perangkat desa di anggarkan di ABPD, undangan pemilih dalam pilwu berdasarkan KTP, dan masa akhir jabatan yang 2018 diikut sertakan pilwu serentak 2017.

Kemudian, penyerahan aset kendara roda 3 dilimpahkan milik aset pemda menjadi aset desa, dan yang terakhir adalah pengelolahan tanah desa Bengkok merupakan kewenangan pemdes, sehingga tidak masuk ke rekening desa. (ari)

Sumber: