Komisi I Endus Pemkab akan Lakukan Mutasi Lagi
CIREBON – Satu bulan pasca mutasi untuk pengisian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, Bupati Cirebon akan kembali lakukan mutasi di Bulan Februari ini. Informasi tersebut diperkuat oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST saat dikonfirmasi Rakcer, Selasa (31/1).
Ia mengungkapkan, pada saat rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beberapa waktu lalu, ia mendengar langsung bahwa dalam waktu dekat akan ada pengisian untuk pejabat fungsional atau kepala sekolah dan beberapa pejabat esselon III dan IV.
“Ya saya mendengar selentingan-selentingan begitu, kalau detailnya saya tidak tahu. Hanya saja Pak Kalinga saat raker beberapa waktu lalu mengatakan akan ada pengisian karena pensiun dan kosong,” tuturnya pada Rakcer.
Ia menegaskan, jika memang hanya pengisian untuk jabatan fungsional yang disebabkan kekosongan tidak jadi masalah. Namun jika pejabat struktural ikut dirombak itu salah besar. Sebab Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra satu bulan yang lalu melakukan mutasi.
“Kalau memang itu pejabat fungsional tidak masalah, tapi kalau dirombak total pejabat structural. Artinya bukan karena pensiun atau kekosongan itu salah besar dan saya kira tidak tepat,” tegasnya.
Disinggung mengenai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP) yang menempatkan Kabupaten Cirebon diurutan terakhir se Jawa Barat dikarenakan seringnya dilakukan mutasi. Junaedi mengaku sependapat dengan hal tersebut.
“Sebetulnya banyak faktor, tapi kalau kemudian ada yang menganggap salah satunya karena seringnya mutasi saya sepakat,” terangnya.
Politisi PKS ini melanjutkan, sedikitnya ada lima poin yang menjadi penilaian diantaranya, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi dan capaian kinerja. Kaitan dengan hasil evaluasi LAKIP Kabupaten Cirebon berhasil memperoleh nilai 58,88 yang artinya capaian kinerjanya tidak baik.
“Kenapa tidak baik?, tentu banyak faktor dan salah satunya mutasi itu. Bagaimana bisa fokus atau konsentrasi, belum satu tahun dipindah. Baru beradaptasi dipindah, sedang fokus mencapai target di pindah, ini kan mengganggu capaian kinerja,” menurutnya.
Menurut Junaedi idealnya pemerintah daerah melakukan mutasi minimalnya dua tahun sekali. Kemudian alat yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan mutasi yakni perjanjian kerja.
“Pada saat setelah pelantikan pejabat semua esselon itu ka nada perjanjian kerja. Artinya nanti mau melakukan apa selama menjabat, indikatornya seperti apa dan tolak ukurnya apa. Jika hal itu dilakukan maka mudah, apakah pejabat yang bersangkutan berhasil atau tidak dalam kinerjanya. Jika tidak maka bisa dijadikan evaluasi dan jika berhasil bisa sebagai bahan untuk promosi,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid Mutasi pada BKPSDM, Iim Rohiman membernarkan bahwa di bulan Februari akan ada mutasi untuk pejabat fungsional kepala sekolah.
“Itu untuk kepala sekolah, tapi kalau kaiatan dengan kekosongan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD belum ada perintah dari pimpinan apakah akan diganti atau PLT saja,” paparnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Ai Nur Hasan dikabarkan akan dipindah tugaskan ke Garut yakni di UPT Pendidikan. (ari)
Sumber: