Peredaran Cukai Ilegal Alami Penurunan
SUMBER – Peredaran cukai illegal di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2016 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berdampak positif khususnya pada sektor peningkatan pajak nasional.
Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto menyampaikan, meskipun mengalami penurunan dari segi merek, namun penyebaran cukai illegal ini masih merata. Artinya hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan tim gabungan di 2016 silam, menemukan ada lima merek r*kok yang tidak dilekati cukai. Seperti LI Menthol, Fel Super, Kanada, CC Mild, dan Sumber Mild,” tuturnya pada Rakcer, Selasa (31/1) usai evaluasi cukai illegal di kantor Satpol PP.
Dia mengungkapkan, dari lima jenis r*kok tanpa dilekati pita cukai itu paling banyak penyebarannya adalah r*kok jenis, LI Menthol. Tidak tanggung-tanggung penyebarannya hingga ke 23 kecamatan.
Sementara yang Fel Super hanya 15 Kecamatan, dan Kanada 15 Kecamatan. Sedangkan CC Mild menyebar di 8 Kecamatan, kemudian yang terakhir Sumber Mild tersebar di 5 Kecamatan. Seluruh r*kok yang tidak dilekati cukai itu nantinya akan dimusnahkan.
\"Selama monotoring dilapangan kita tidak mengukur volume r*koknya. Tapi, lebih kepada merek dan penyebarannya,\" Kata mantan Kabid Penegakkan Perda itu.
Bukan saja mengamankan r*kok illegal, Satpol PP juga ikut mengamankan r*kok yang sudah kadaluarsa selama monitoring. R*kok yang ditemukan sudah kadaluarsa diantaranya, Elma yang tersebar di 6 Kecamatan, Kembang Tebu di 6 Kecamatan, Apache di 4 Kecamatan dan Mahayana di 2 Kecamatan.
Disinggung, apakah tim monitoring cukai ilegal tanpa dilekati cukai itu hingga menelusuri distributornya, Sisyanto mengaku, tidak sampai ke arah sana. \"Kita sifatnya hanya pengawasan penyebaran r*kok yang tidak dilekati cukai ilegal,\" tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Cirebon, Widodo Muji mengatakan, Pihaknya hanya memetakan jalur distribusi dan konsumen.
Namun, untuk menindak peredaran cukai ilegal itu masih mengalami kesulitan. Sebab, saat bertanya ke penjual selalu berkata tidak mengetahui siapa distributornya. Alasannya, karena tidak kenal dengan orang yang mengantarkan r*kok.
\"Tapi, dari hasil evaluasi bersama tim monitoring cukai ilegal di kantor Satpol PP peredaran r*kok sudah mengalami penurunan dari jumlah merek. Meski demikian, tetap saja peredaran r*kok yang tidak cukai ilegal itu merupakan sanksi pidana karena ada kerugian negara,\" ungkapnya. (ari)
Sumber: