Polisi Bongkar Jual Beli Hewan Primata di Medsos

Polisi Bongkar Jual Beli Hewan Primata di Medsos

MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengamankan AS warga Desa Buah Kapas, Kecamatan Sindangwangi karena hendak memperjual belikan hewan primata jenis Kukang Jawa, Sabtu (21/1). Kapoles Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, AS merupakan pemburu hewan primata jenis kukang Jawa. Serta hendak memperjual belikan hewan primata melalui media sosial (Medsos). Atas tuduhan tersebut, AS diancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp100 juta.
\"Hewan
Hewan Kukang diamankan polisi. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon

Selain itu, secara aturan, setiap pemilik hewan primata jenis kukang jawa itu, telah melanggar Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tubuhan dan satwa.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian, diantaranya, 8  hewan kukang jawa, 2 buah keranjang, senter batrai dan handphone.

\"Barangsiapa yang Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dipidana dengan pedana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,\" ungkapnya, Senin (23/1).

Sementara itu, drh Wendi Prameswari  dari Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia menyebutkan, Kukang  (Nycticebus  sp)  atau  yang  dikenal  dengan  nama  lokal  malu-malu  merupakan  primata  yang dilindungi  oleh  Undang-undang  nomor 5  tahun  1990  dan  Peraturan  Pemerintah  nomor 7  tahun  1999.

Menurutnya, Kukang  juga  dilindungi  oleh  peraturan  internasional  dan  termasuk  dalam Apendiks  I    CITES (Convention  International  on  Trade  of  Endangered  Species).  Artinya, kata dia, dilarang  dalam  segala bentuk perdagangan  internasional. “Ada  tiga  jenis  kukang  di Indonesia.  Kukang  Jawa  (Nycticebus javanicus),  kukang  sumatera  (Nycticebus  coucang)  dan  kukang  kalimantan  (Nycticebus  menagensis),” ujarnya.

Berdasarkan  data  Red  List  IUCN  (International  Union  for  Conservation  of  Nature)  kukang jawa termasuk  dalam  kategori  kritis  dan  juga  termasuk  di  antara  20  jenis  primata  di  dunia yang  paling terancam  punah. Sementara kukang sumatera dan kukang kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kukang  memiliki  peran  penting  di  habitat  sebagai  penyeimbang  ekosistem  alam. Kukang merupakan predator pertama dalam rantai makanan. Kukang  membantu penyerbukan  dan penyebaran  tumbuhan  di  alam  serta  mengendalikan  hama  serangga  yang berpotensi  menyerang tanaman  produktif  masyarakat  atau tumbuhan  hutan itu  sendiri.

“Data  IAR  Indonesia  menunjukkan pada tahun 2015 sekurangnya  200-250  individu  kukang  ditawarkan  di  tujuh  pasar besar  di  empat  kota  besar  Indonesia. Sementara  hasil  pemantauan  online  tahun  2015 menunjukkan  sebanyak  400  individu  kukang  dipelihara  oleh  pemilik  media  sosial,” tambahnya.

Sedangkan pada Tahun 2016 display kukang di pasar mulai tertutup karena adanya kegiatan penindakan hukum terhadap pedagang. Namun, perdagangan online tetap berjalan. Dari Data tahun 2016 sebanyak 550 individu kukang diperdagangkan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial faceb*ok. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga 350-500 ribu rupiah.

“Berdasarkan  hasil penelusuran  tersebut  sebanyak  30  persen  individu  kukang  mati  di  siklus  perdagangan.  Dengan demikian  jumlah  kukang  diburu  30  persen  lebih  banyak  dari  jumlah  kukang  di  tangan  pemelihara/pedagang,” ujarnya.

Artinya, lanjutnya, sepanjang 2015-2016 ada lebih  dari 1.500 individu kukang diambil  paksa dari  habitat. Dengan angka perputaran uang di pasar yang juga menjadi kerugian negara mencapai 500 juta rupiah dalam setahun.

“Angka tersebut belum termasuk biaya rehabilitasi hingga pelepasliaran terhadap kukang hasil sitaan penegak hukum dan penyerahan masyarakat. Biaya yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi untuk rehabilitasi hingga pelepasliaran 1-5 individu kukang dalam jangka waktu kurang lebih  6 bulan mencapai angka 100 juta rupiah,” tandasnya.(hsn)

Sumber: