Polisi Bongkar Jual Beli Hewan Primata di Medsos
Selain itu, secara aturan, setiap pemilik hewan primata jenis kukang jawa itu, telah melanggar Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tubuhan dan satwa.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian, diantaranya, 8 hewan kukang jawa, 2 buah keranjang, senter batrai dan handphone.
\"Barangsiapa yang Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dipidana dengan pedana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,\" ungkapnya, Senin (23/1).
Sementara itu, drh Wendi Prameswari dari Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia menyebutkan, Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999.
Menurutnya, Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dan termasuk dalam Apendiks I CITES (Convention International on Trade of Endangered Species). Artinya, kata dia, dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. “Ada tiga jenis kukang di Indonesia. Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis),” ujarnya.
Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature) kukang jawa termasuk dalam kategori kritis dan juga termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam punah. Sementara kukang sumatera dan kukang kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam. Kukang merupakan predator pertama dalam rantai makanan. Kukang membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan itu sendiri.
“Data IAR Indonesia menunjukkan pada tahun 2015 sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial,” tambahnya.
Sedangkan pada Tahun 2016 display kukang di pasar mulai tertutup karena adanya kegiatan penindakan hukum terhadap pedagang. Namun, perdagangan online tetap berjalan. Dari Data tahun 2016 sebanyak 550 individu kukang diperdagangkan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial faceb*ok. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga 350-500 ribu rupiah.
“Berdasarkan hasil penelusuran tersebut sebanyak 30 persen individu kukang mati di siklus perdagangan. Dengan demikian jumlah kukang diburu 30 persen lebih banyak dari jumlah kukang di tangan pemelihara/pedagang,” ujarnya.
Artinya, lanjutnya, sepanjang 2015-2016 ada lebih dari 1.500 individu kukang diambil paksa dari habitat. Dengan angka perputaran uang di pasar yang juga menjadi kerugian negara mencapai 500 juta rupiah dalam setahun.
“Angka tersebut belum termasuk biaya rehabilitasi hingga pelepasliaran terhadap kukang hasil sitaan penegak hukum dan penyerahan masyarakat. Biaya yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi untuk rehabilitasi hingga pelepasliaran 1-5 individu kukang dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan mencapai angka 100 juta rupiah,” tandasnya.(hsn)
Sumber: