Rencana Revitalisasi Pasar Kanoman Ngambang

Rencana Revitalisasi Pasar Kanoman Ngambang

PT Inti Belum Ajukan Perizinan Apapun, Perumda Pasar Irit Bicara

KEJAKSAN – Hampir tujuh bulan, status pengelolaan dan rencana revitalisasi Pasar Kanoman belum juga menemukan titik terang. Setelah habis kontrak sewa lahan antara Perumda Pasar dengan Keraton Kanoman pada Juli 2016 lalu, hingga kini PT Inti Utama Raya sebagai investor yang disebut-sebut akan mengambil alih Pasar Kanoman belum juga menunjukkan keseriusannya. PT Inti sejauh ini diketahui belum menempuh pengajuan dokumen perizinan untuk melakukan revitalisasi Pasar Kanoman.
\"pasar
Pasar Kanoman Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Drs Sumanto mengaku, sampai sejauh ini pihaknya belum pernah menerima berkas pengajuan permohonan perizinan dari PT Inti.

“Berkas (permohonan perizinan) belum pernah masuk sama sekali sampai saat ini,” ungkap Sumanto, saat ditemui usai mengikuti briefing staff, di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD) Kota Cirebon, kemarin.

Ia menambahkan, yang berkewajiban menempuh proses perizinan dalam rencana revitalisasi Pasar Kanoman, adalah pihak bertanggungjawab. Kalaupun telah disepakati akan dikelola investor, maka investor itulah yang bertanggungjawab. “Tergantung siapa yang bertanggungjawab,” kata Sumanto.

Yang pasti, kata Sumanto, sebelum melakukan revitalisasi atau pembangunan kembali Pasar Kanoman, pihak investor harus terlebih dahulu mengantongi beberapa jenis perizinan yang disyaratkan. “Salahsatunya izin prinsip,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar, Akhyadi SE irit bicara ketika ditanya soal kelanjutan kontrak Pasar Kanoman. “Prosesnya lanjut terus. Masih PT Inti,” singkat Akhyadi, saat ditemui di gedung dewan, belum lama ini. (jri)

Sumber: