Pilkades Serentak Percepat Masa Jabatan Kuwu
Dijelaskan, untuk syarat pendidikan bagi calon kepala desa sendiri masih mengacu pada aturan lama yaitu minimal SMP atau sederajat.
Sementara mengenai biaya untuk pilkades serentak apakah akan dibantu oleh dana APBD dirinya menolak berkomentar, sebab belum ada aturan resmi yang dikeluarkan.
“Nanti dulu, mengenai hal tersebut saya belum berani berkomentar sebab belum ada dasar hukum yang mengatur terkait persoalan tersebut. Akan tetapi dari tujuh desa yang ada di wilayah Kecamatan Kadipaten empat diantaranya akan ikut pilkades serentak,” ujarnya, Selasa (17/1).
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Kecamatan Ligung menjadi kecamatan terbanyak yang akan menyelenggarakan pilkades serentak dengan jumlah lima desa diantaranya Desa Ligung, Kodasari, Leuweunghapit, Buntu dan Desa Beber.
Dijelaskan kaur Umum Desa Ligung, Jaja Sutarja membenarkan bahwa Desa ligung akan mengikuti pilkades serentak pada Juli mendatang.
“Yang Saya tahu memang ada lima Desa untuk tahun ini. Sementara untuk tahun 2018 ada dua Desa diantaranya Leuwiliang baru dan Desa Sukawera. Sementara 10 Desa lainnya sudah melaksanakan di tahun kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi, mengatakan bahwa di tahun 2017 mendatang sebanyak 60 Desa di Kabupaten Majalengka akan melaksanakan Pilkades Serentak.
Dijelaskan, sesuai surat edaran Bupati Majalengka No 2027/2016 disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkades) serentak gelombang dua akan dilaksanakan pada 15 Juli 2017 mendatang.
Dalam surat tersebut juga Buapti meminta kepada seluruh pemerintah Kecamatan agar segera menyusun Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dan melakukan monitoring terhadap kemungkinan konflik pendukung dari masing-masing calon.
“Harapannya pilkades serentak tahun ini berjalan lancar dan tidak ada gangguan sama sekali. Kemudian dalam pelaksanaannya nanti Saya meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Rachmat juga mengungkapkan, Pilkades serentak 2017, mekanisme pelaksanaanya seperti Pilkades serentak tahun 2015 kemarin. Semuanya masih mengacu pada peraturan Bupati No 8 Tahun 2016 atas perubahan peraturan bupati No 5 Tahun 2015.
“Untuk kepala Desa yang habis masa jabatannya tahun 2016 dan digantikan oleh penjabat sementara ada sekitar 17 Desa. Sedangkan untuk kepala Desa yang masa jabatannya akan habis sebelum hari H 15 Juli 2017 nanti sebanyak 18 Desa,” jelasnya. (hsn)
Sumber: