Kabag Umum Bantah Sewakan Ruangan

Kabag Umum Bantah Sewakan Ruangan

Ruangan Eks Setda yang Sempat Dipakai Kontraktor Proyek Gedung 8 Lantai Dibongkar

KEJAKSAN – Rumor praktik persewaan ruangan eks gedung Sekretariat Daerah (Setda) oleh kontraktor proyek pembangunan gedung setda 8 lantai, PT Rivomas Pentasurya, ditepis Pemkot Cirebon. Selain itu, kemarin, ruangan yang dimaksud terlihat mulai dibongkar. Kabag Umum Setda Kota Cirebon, Dra Santi Rahayu MSi menepis rumor yang menyebutkan pihaknya telah menyewakan ruangan eks gedung setda yang ada di samping kiri belakang balaikota.
\"eks
Eks gedung Setda dibongkar. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon

“Kita tidak pernah menyewakan itu. Tapi barangkali lebih jelas, silakan tanya ke DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, red),” ungkap Santi, saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (16/1).

Santi menambahkan, untuk pembongkaran gedung eks setda sudah dilakukan dengan terlebih dahulu dilelangkan. Sehingga, saat ini material bekas bangunan tersebut menjadi hak pemenang lelang.

“Untuk pembongkaran bekas gedung setda kan sudah dilakukan. Itu juga terlebih dahulu dilelangkan. Jadi sekarang juga masih ada pembongkaran. Itu haknya pemenang lelang,” ujarnya.

Hanya saja, kata Santi, pihak PT Rivomas Pentasurya sempat meminta izin kepada pihaknya untuk memanfaatkan aliran listrik untuk pencahayaan pada malam hari di basecamp pegawai, termasuk penggunaan air.

“Tidak masalah, karena tidak signifikan penggunaan listriknya juga karena hanya untuk penerangan. Airnya juga, hanya untuk kebutuhan mandi,” kata dia.

Sementara itu, ruangan yang sebelumnya digunakan PT Rivomas Pentasurya untuk dijadikan control room, kemarin terlihat mulai dibongkar. Belum diketahui persis, pihak kontraktor megaproyek senilai Rp86 miliar itu memindahkan control room kemana.

Sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menuturkan, terkait penggunaan ruangan eks kantor setda oleh kontraktor gedung 8 lantai, mulanya ia mendapati laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) mengenai usulan pihak kontraktor untuk meminjam ruangan tersebut.

“Di awal saya mendapatkan usulan dari DPUPR, bahwa untuk melakukan percepatan dalam melakukan pembangunan, mereka (kontraktor, red) mau meminjam ruangan yang sudah tidak dipakai itu untuk mereka berkantor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kontraktor berdalih untuk menunjang percepatan pelaksanaan pembangunan. Lantaran lokasi ruangan yang dimaksud jaraknya persis di samping lokasi proyek, Azis berpikir, hal itu perlu dilakukan.

“Tujuannya, agar aktivitas pengerjaan terpantau oleh pihak kontraktor. Kemudian akan memudahkan pemkot, dalam hal ini DPUPR untuk melakukan koordinasi. Dengan alasan tersebut, saya pikir hal yang bagus karena masuk akal alasannya,” katanya. (jri)

Sumber: