Dewan Sebut Bisa Ada Remutasi Pejabat

Dewan Sebut Bisa Ada Remutasi Pejabat

70 Persen Mutasi Sesuai Usulan Baperjakat

KUNINGAN – Komisi I DPRD akhirnya memanggil jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan hearing terkait adanya indikasi persoalan dalam proses mutasi pejabat di akhir tahun 2016 lalu.
\"dewan
DPRD rapat bersama Baperjakat. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon

Bertempat di ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (12/1), Komisi I yang diketuai Yayat Ahadiatna SH menggelar hearing bersama BKD yang juga dihadiri Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Drs H Yosep Setiawan MSi.

Sayangnya, hearing tersebut terkesan sangat tertutup sehingga wartawan pun tidak boleh meliput secara langsung di dalam ruangan.

Setelah hampir lebih dari 2 jam pertemuan tersebut dilakukan, jajaran BKD dan Komisi I pun keluar ruangan.

Kabid Bangrir (Pengembangan Karir) BKD Kuningan Drs Ade Priatna MSi yang keluar lebih dulu enggan memberikan keterangan kepada para wartawan yang sudah menunggu diluar.

Sementara itu, keterangan terperinci akhirnya disampaikan Ketua Komisi I DPRD Yayat Ahadiatna SH didampingi Rudi O’ang Ramdhani SPdI, H Dudy Pamuji SE MSi serta para anggota lainnya.

Menurut Yayat, kaitan dengan hearing antara Komisi I DPRD dengan BKD serta Ketua Baperjakat, telah ditanyakan sejumlah persoalan terkait mutasi yang disinyalir menyisakan masalah.

Salah satu penjelasan Baperjakat yakni mengakui pekerjaan tersebut sudah maksimal dilakukan namun juga terdapat ketidakmampuan diluar kewenangan.

“Baperjakat mengakui juga sesuai dengan batas kewenangan ada hal-hal yang diluar kemampuan dan kapasitas mereka. Kaitan dengan penempatan orang-orang di dalam jabatan, itu karena beberapa faktor, antara lain kebutuhan dan usulan dari tiap SKPD itu sendiri. Kami memahami bahwa didalam permasalahan ini ada hal-hal yang bersifat strategis tapi dasar hukumnya masih abu-abu. Contohnya kalau seseorang mau naik jabatan atau eselon itu aturannya masih seolah-olah multi tafsir, sekaligus ada kemungkinan pihak-pihak yang mempunyai wewenang lebih atas secara tidak langsung ikut campur,” ujarnya.

Kaitan dengan itu, maka kata Yayat, pihaknya telah meminta agar Pemda membuat Perda inisiatif mengenai kepegawaian yang mencermati atau memberikan arahan serta petunjuk tentang seseorang untuk menduduki jabatan.

Hal itu dikarenakan saat ini dalam penempatan seseorang ada yang tidak sesuai dengan pangkat atau golongannya, sehingga jika dijabarkan secara jelas didalam Perda maka itu bisa dijadikan sebagai pedoman Baperjakat.

“Jadi, tidak ada lagi alasan bahwa ini kurang sekian bulan, kurang pangkatnya atau lain sebagainya. Yang jelas disini jangan dipakai standar minimal. Banyaknya pegawai di Kuningan membuat kompetisinya demikian terbuka, kalau sudah kompetisi kan banyak masalah, banyak yang intervensi. Jadi kalau dibuat Perda yang menjelaskan secara rinci syarat-syarat untuk menduduki jabatan, maka tidak bisa dijawab lagi dan itu secara transparan diumumkan. Jelas akan ada kepastian seseorang dengan golongan sekian akan menduduki jabatan seperti ini dengan standar kualifikasinya begini. Sekarang kan belum,” katanya.

Berdasarkan keterangan Baperjakat, lanjut Yayat, ada sekitar 70 persen dalam mutasi yang sesuai usulan Baperjakat.

Dengan begitu, 30 persennya lagi akan menjadi bahan kajian bersama mengingat permasalahan tersebut diluar kemampuan Baperjakat itu sendiri.

Pihaknya pun telah menanyakan secara detil syarat-syarat apa saja untuk menduduki jabatan, kriterianya seperti apa serta apa dasar hukumnya.

“Jawabannya, mereka meminta waktu 4 bulan untuk mengevaluasi para pejabat sesuai dengan target yang telah ditetapkan melalui SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Nanti hasil evaluasinya, jelas ini (mutasi) bisa ditarik lagi, bisa dirubah dan kami akan tanyakan. Ya bisa remutasi. Target dari waktu 4 bulan ini katanya akan dilihat dari sisi pelayanan umum, ini telah kami catat. Kalau bertanya sekarang itu akan mengganggu stabilitas politik, mengganggu stabilitas administrasi dan lain-lain,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD pun menginginkan agar sebelum mutasi dilakukan ada peran atasan yang langsung memberikan rekomendasi usulan dan menanyakan langsung kepada calon pejabat yang akan dimutasi terkait kesiapannya menduduki jabatan baru tersebut.

Sebab saat ini merupakan era keterbukaan yang tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi.

“Ini kan era terbuka, tadi katanya ini rahasia, bagi kami justru ini harus terbuka. Berani tidak si calon pejabat ditempatkan di tempat baru, kalau mau ya kasih target. Kalau tidak ya jangan. Jika ini tidak ditindaklanjuti dengan baik, tidak tertutup kemungkinan akan dipansuskan. Kami pun akan bahas secara internal sejauh mana persoalan yang sudah dilanggar, paling tidak kami akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi,” tandas Yayat seraya membantah keras isu adanya titipan jabatan dalam proses mutasi. (muh)

Sumber: