KPU Gencar Sosialisasi Aturan Pilkada Terbaru
MAJALENGKA - Jelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 mendatang, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka bergerak cepat melakukan sosialisasi terkait sejumlah aturan pilkada yang baru.
Sosialisasi dilakukan komisioner KPU pada para pemilih pemula maupun ke kelompok organisasi masyarakat dan profesi, termasuk pada peserta pemilu mendatang, dengan menggelar roadshow ke kantor partai politik (parpol).
Komisoner KPU Majalengka Dr H Diding Bajuri mengatakan, kegiatan roadshow ke parati politik dijadwalkan akan berlangsung selama 12 kegiatan terhitung mulai (11/1) hingga (29/3) mendatang.
Diungkapkan Bajuri, partai politik yang pertama didatangi adalah PDIP, disusul kemudian PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Partai Demokrat.
Setela itu, lanjut Bajuri, pada tanggal 1 Maret dijadwalkan berkunjung ke sekretariat PAN, Partai Nasdem, Hanura, PBB dan berakhir di sekretariat PKPI sekitar tanggal 29 Maret mendatang.
“Kegiatan itu selain mengingkatkan tali silaturahmi, juga sekaligus sebagai ajang sosialisasi terkait aturan kepemiluan terutama atas perubahan peraturan KPU sekaligus sosialisasi penenyelenggaraan pesta demokrasi pemilukada pada Juni 2018 mendatang,” ungkapnya.
Dikatakan Bajuri, dalam revisi soal UU Pilkada sendiri memang ada beberapa perubahan yang perlu diketahui.
Diantaranya mengenai persyaratan peserta pemilukada yang diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Termasuk, mengenai persyaratan calon independen dan lainya.
”Banyak yang kita sosialisasikan selain mengenai persoalan revisi aturan pemilukada juga tentang persyaratan dan lainya,” jelasnya.
Sementara itu, komisioner KPU lainnya, Cecep Jamaksari SIP menambahkan, dengan kegiatan roadshow akan semakin meningkatkan tali silaturahmi antara partai pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sekaligus dapat membantu tugas KPU terutama dalam mendorong peningkatan partisipasi publik pada saat pencoblosan.
Sebab, kata Cecep, upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam event lima tahunan itu sendiri bukan hanya tugas KPU saja, melainkan tugas bersama termasuk partai sebagai peserta pemilu. (pai)
Sumber: