Pemasangan Bendera Merah Putih di Kantor Dishub Terbalik

Pemasangan Bendera Merah Putih di Kantor Dishub Terbalik

KUNINGAN - Pemasangan bendera Merah Putih di halaman kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, terbalik. Sehingga menjadi tontonan bagi warga yang kebetulan melintas di sekitar terminal tipe A Kertawangunan, Selasa.
\"di
Bendera terbalik di depan kantor Dishub. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Salah seorang warga yang kebetulan melintas mengatakan, pemasangan bendera Indonesia yang terbalik ini menjadi tontonan bagi warga yang lewat di instansi itu, apalagi kantor Dishub Kuningan berada di terminal yang pasti banyak aktifitas warga.

Namun, saat bendera yang seharusnya merah putih dipasang, tidak ada pihak instansi tersebut yang menurunkan bendera dan membetulkannya.

\"Ini kejadian yang sangat memalukan, karena petugas tidak teliti dalam memasang bendera itu,\" katanya.

Terpisah, Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Soekadi mengatakan, insiden pemasangan bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia ini, merupakan pelecehan terhadap lambang negara.

Pihaknya meminta kepada petugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kuningan, harus teliti sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.

\"Kami meminta Dishub Kuningan memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada bangsa ini atas kejadian tersebut, apa yang dilakukan pihak Dishub telah melecehkan bendera negara,\" kata Soekadi aktifis kaum nasionalis.

Diungkapkan Soekadi, peraturan mengenai pemasangan Bendera ini sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut.

Atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

“Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut tertuang pada Pasal 66, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tandasnya.

Dari pantauan dilapangan, pada sore harinya bendera merah putih yang terbalik tersebut, rupanya sudah dalam posisi benar warna merah putih berada di atas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani MSi ketika hendak dikonfirmasi terkait pemasangan bendera merah putih yang terbalik tidak ada ditempat. (ale)

Sumber: