Satpol PP Sebut Peredaran Miras Berkurang
KESAMBI - Satpol PP Kota Cirebon memastikan peredaran minuman keras (miras) di kota wali ini telah berkurang.
Kepastian itu diperloleh setelah tidak ditemukannya miras pada operasi malam pergantian tahun baru.
Pasalnya, biasanya Satpol PP selalu mengungkap peredaran minuman keras (miras) dalam partai besar menjelang pergantian tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) Nadirin, ke wartawan koran ini dalam saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Nadirin, pihaknya telah berhasil memperkarakan kasus miras hingga ke pengadilan dan dipastikan peredaran miras mengalami pengurangan.
“Peredaran miras saat ini bisa dipastikan telah berkurang, meskipun persentasinya hanya sedikit, belum seratus persen. Tetapi, untuk peredaran miras di antara distributor sampai penjual eceran telah berhsil kita ringkus,” katanya.
Dalam operasi malam pergantian tahun baru yang berbarengan dengan operasi lilin lodaya, pihaknya melakukan operasi bersama antar berbagai satuan dan tidak menemukan sasaran terkait miras.
“Kebetulan kan saat operasi tahun baru kita berbarengan dengan operasi lilin lodaya, kita bareng-bareng dengan Polri dan TNI dalam melakukan operasinya, dan kita tidak menemukan miras,” akunya.
Dari penuturan Nadirin, dalam perda miras yang diperbolehkan beredar di pasaran yag mengandung alkohol di bawah satu persen.
“Peredaran miras sekarang sudah mengalami pengurangan. Dalam peraturannya yang diperbolehkan minuman yang kandungan alkoholnya di bawah satu persen, tapi kan itu tidak ada. Makanya, tidak ada celah untuk masuk,” ujarnya.
Ketika penyebaran miras tengah mengalami pengurangan, lanjut Nadirin, tetapi untuk minuman jenis lain justru mengalami peningkatan.
“Nah, untuk di Cirebon sendiri sekarang malah yang maraknya itu minuman tuak, yaitu minuman yang berasal dari hasil permentasi yang berbahan dasar air nira yang telah diendapkan, itu sekarang yang makin marak di Kota Cirebon ini,” katanya.
Disampaikan Nadirin, tuak pun tidak kalah berbahayanya, meskipun berbahan dasar dari alam.
“Untuk jenis tuak ini kan kadar alkoholnya ada yang sampai mencapai delapan persen, karena memang telah diracik sedemikian rupa oleh si pembuatnya. Sehingga, kamu masukan tuak itu kedalam minuman yang berbahaya dan masuknya kedalam golongan B,” katanya.
Ditambahkan Nadirin, para pemakai minuman oplosan itu berawal dari peminum tuak.
“Justru yang sering minum-minuman oplosan itu awalnya dari sering minum tuak,” katanya.
Lebih lanjut, disampaikan pegawai Satpol PP yang murah senyum ini, dalam operasi menjelang tahun baru, di H-3 berhasil menggaruk pekerja seks komersil (PSK) di sekiar terminal.
“Justru kemarin kita juga mendapatkan satu PSK yang berhasil kita amankan, tetapi kita hanya berikan dia pengarahan karena diketahui dia (PSK) sedang dalam keadaan sakit, sedang berobat jalan dan memiliki bayi yang baru berumur 6 tahun. Kita serahkan kepada keluarganya, dan yang datang mengaku sebagai suaminya,” pungkasnya. (zen/mgg)
Sumber: