Ada 155 Bule yang Menetap di Kota Cirebon

Ada 155 Bule yang  Menetap di Kota Cirebon

KESAMBI - Daya tarik Kota Cirebon ternyata dari tahun ke tahun terus menyedot perhatian warga negara asing untuk datang dan menetap, baik karena tuntutan kerja maupun karena ada unsur lainnya.
\"kadisdukcapil
Kadisdukcapil Kota Cirebon Sanusi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Sampai di akhir tahun 2016 kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat ada sedikitnya 155 warga negara asing yang tinggal di Kota Cirebon.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi SSos menyampaikan bahwa data sebanyak 155 warga asing tersebut masih merupakan data masuk umum dan belum diverifikasi kembali, apakah setiap yang bersangkutan masa tinggalnya sudah berakhir atau masih berjalan.

\"Data yang kita punya itu masih di bidang pelayanan, belum ke bank data yang fix, sehingga 155 WNA itu kita belum periksa apakah batas waktunya masih ada atau tidak,\" ungkap Sanusi kepada rakcer, kemarin.

Keseluruhan WNA yang masuk dan terdaftar, lanjut dia, didominasi oleh para pekerja asing yang mendapatkan kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Hal tersebut menyebabkan sistem pengurusan administrasi WNA di Disdukcapil pun turut di kolektif oleh perusahaan, sehingga data yang masuk hanya menginduk kepada laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

\"Kalau dari sisi pelaporan mereka kepada pihak kita, memang ada beberapa yang kurang valid karena kebanyakan itu diurua secara kolektif oleh perusahaan,\" lanjut Sanusi.

Menurut aturan yang ada di bidang administrasi kependudukan, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas sementara (Kitas) serta kartu identitas tetap (Kitap) bagi yang menetap dalam waktu lama.

Disoal mengenai kemungkinan banyaknya WNA yang menetap dan tidak melalui jalur pelaporan yang sah, Sanusi mengatakan wewenang penuh terkait WNA itu ada di kantor imigrasi, termasuk upaya penindakan terhadap pelanggaran ketentuan WNA.

Sementara itu, tupoksi Disdukcapil hanya sampai kepada memproses pelayanan administrasi sehingga mereka memiliki legalitas untuk menetap.

\"Kedua, kalau dari penanganan orang asing itu kan di imigrasi, yang jelas data kita dengan imigrasi pasti beda, karena kantor imigrasi itu pintu pertamanya,\" ujar Sanusi.

Namun untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan banyaknya WNA di Kota Cirebon, Disdukcapil ditambahkan Sanusi terus melakukan koordinasi dengan semua perusahaan yang merekrut pekerja asing untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk pemeriksaan masa berlaku kartu izin tinggal yang dimiliki setia WNA.

\"Karena banyaknya WNA itu pekerja, mencapai 75 persennya, sementara sisanya ada yang ikut keluarga dan lain-lain, maka kita terus berkoordinasi dengan perusahaan supaya tidak ada penyalahgunaan izin tinggal,\" katanya. (sep)

Sumber: