Baru Satu Lantai, Sudah 2 Kontraktor

Baru Satu Lantai, Sudah 2 Kontraktor

Proyek Pembangunan Gedung 4 Lantai Disperdagkop UKM Dipecah Beberapa Paket

KESAMBI – Pembangunan kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop UKM) masih berlangsung. Hingga kemarin, terlihat baru berdiri struktur bangunan satu lantai.
\"cek
DPRD cek proyek gedung Disperdagkop UKM. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon

Padahal, gedung yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo itu diproyeksikan dibangun setinggi empat lantai.

Ternyata, proyek pembangunan gedung empat lantai kantor Disperdagkop UKM tersebut dipecah ke beberapa paket proyek.

Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek tersebut.

Pihak kontraktor menyebutkan, meski baru satu lantai, tapi sudah dua kontraktor yang menggarap.

“Kontraktor yang membangun fondasi dengan struktur bangunan lantai pertama itu berbeda. Kalau yang garap fondasi itu nilainya Rp900 juta. Sedangkan kita hanya garap struktur bangunan yang lantai pertama ini dan sudah selesai 100 persen,” ungkap pihak kontraktor dari CV Trisakti Mandiri, Heriyanto, kemarin.

Ia menambahkan, proyek pembangunan gedung Disperdagkop UKM yang digarapnya senilai Rp1,7 miliar, hanya untuk struktur bangunan lantai satu. Proyek itu sudah selesai dikerjakan pada 20 Desember 2016 lalu, sedangkan batas akhir kontraknya pada 26 Desember 2016.

“Rp1,7 miliar, kita hanya bikin struktur bangunan lantai satu dan ngecor untuk lantai dua. Dan ini tahap kedua, setelah proyek pembuatan fondasi yang dikerjakan oleh kontraktor berbeda,” katanya.

Yanto mengaku, pihaknya juga bingung dengan sistem pembangunan gedung Disperdagkop UKM yang dipecah menjadi beberapa paket dan dikerjakan kontraktor berbeda.

Ia khawatir, apabila terjadi persoalan pada konstruksi, masing-masing kontraktor akan lempar tanggungjawab.

“Kita juga bingung. Nantinya saling menyalahkan. Karena setiap bagian pembangunan ini beda-beda penggarapnya. Misalnya, ketika sudah selesai dibangun, kemudian ada persoalan, bisa saja saling menyalahkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA menilai, seharusnya proyek pembangunan gedung empat lantai kantor

Disperdagkop UKM jangan menggunakan sistem penganggaran tahun jamak atau multi years, terkecuali anggarannya besar.

“Tapi kalau di bawah Rp10 miliar, mestinya jangan multi years, cukup satu tahun anggaran,” kata Watid.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyoroti mengenai pekerjaan proyek yang dipecah-pecah, meski pada satu bangunan yang sama.

“Yang lebih rumit lagi, ketika satu bangunan besar itu digarap oleh kontraktor berbeda. Takutnya kalau terjadi persoalan pada konstruksi, akan saling lempar atau menyalahkan,” katanya.

Oleh karena itu, Watid menyarankan kepada pemkot melalui dinas terkait yang menangani proyek itu, agar pekerjaan pembangunan gedung tersebut untuk lantai dua sampai empat, dikerjakan oleh kontraktor yang sama dengan penggarap struktur bangunan lantai satu.

“Kalau bisa repeat order, selagi misalkan pekerjaannya masih sama, yaitu struktur bangunan, saya kira bisa dilanjutkan oleh kontraktor yang sama, tanpa harus lelang. Tinggal pemilik pekerjaan itu menanyakan kepada kontraktor mengenai kesanggupan untuk mengerjakan tahap selanjutnya. Kalau kontraktor masih sanggup, insya Allah tidak akan salah,” katanya. (jri)

Sumber: