Resmi Dikelola Kemenhub, Terminal Harjamukti Bersih dari Retribusi

Resmi Dikelola Kemenhub,  Terminal Harjamukti  Bersih dari Retribusi

HARJAMUKTI - Terhitung sejak pukul 00.00 01 Januari 2017, Terminal Harjamukti telah resmi dikelola oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan menyandang status terminal tipe A.
\"terminal
Papan pengumuman terminal Harjamukti. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Terminal kebanggaan warga Kota Cirebon tersebut menjadi salahsatu dari 96 terminal di Indonesia yang pengeloaannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Menyusul sudah resminya pengelolaan oleh pusat, sedangkan belum adanya aturan resmi terhadap semua terminal yang diambil alih, untuk saat ini berimbas kepada ditiadakannya semua bentuk retribusi yang ada di setiap terminal tipe A, mulai dari retribusi parkir, retribusi kios hingga retribusi angkutan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Operasional Terminal Tipe A harjamukti, Toto Tohidi saat diwawancarai wartawan koran ini, kemarin.

\"Sejak 01 Januari, terminal ini resmi dikelola oleh pusat melalui Ditjen perhubungan darat. Nah sampai saat ini belum ada peraturan resmi pengelolaannya, jadi untuk semua retribusi ditiadakan,\" ungkap Toto kepada rakcer.

Peniadaan semua jenis retribusi di terminal dikarenakan belum disusunnya aturan yang baru, lanjut Toto, sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI nomor : KP.801/ 10/ 7/ DJPD tanggal 23 Desember 2016 serta surat edaran dengan nomor : KP.801/ 10/ 8/ DJPD tertanggal 28 Desember 2016.

Peniadaan ini akan terus berjalan sampai ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tarif jasa layananterminal.

\"Jadi kalau ada petugas yang memungut retribusi, itu bisa dikatakan pungli, tapi kita tegaskan disini bebas dari praktek seperti i tu,\" kata dia.

Toto pun mengaku belum mengetahui kapan aturan baru akan diterbitkan oleh menteri perhubungan, namun selama belum diresmikannya peraturan baru tersebut, maka segala bentuk retribusi di terminal ia katakan bisa disebut pungutan liar.

Belum terbitnya peraturan yang baru bukan hanya meniadakan retribusi, akan tetapi juga membuat aturan main di terminal belum jelas.

Sehingga saat ini, para petugas di terminal hanya melakukan rutinitas biasa seperti melakukan pencatatan penumpang serta angka kedatangan dan kepergian angkutan.

\"Tugas sementara selama menunggu SK menteri yang baru, kita hanya mencatat kedatangan dan kepergian bis dan penumpang saja, untuk terminal juga sedikit terlihat kotor karena belum ada petugas kebersihan,\" katanya.

Selain belum mendapatkan kejelasan dari pusat, para petugas yang tetap dibawah tanggungan pemerintah daerah juga nasibnya masih belum jelas.

Sebagaimana diketahui, dari seluruh petugas di Terminal Tipe A Harjamukti yang berjumlah 53 orang, 24 petugas tetap di daerah dan 29 petugas lainnya ikut diambil alih oleh pemerintah pusat. (sep)

Sumber: